GRESIK, MEMORANDUM - Ketenangan warga Perum Jade Hamled, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik mendadak pecah dengan penggerebekan perselingkuhan Kamis 29 Februari 2024, malam. Aksi kumpul kebo itu dilakukan seorang pria berinisial RHRD (26) asal Desa Anggaswangi, Sukodono, Sidoarjo.
RHRD tepergok istri sahnya saat menjalin hubungan gelap bersama wanita berinisial PHSP (19) asal Desa Ketemas Dungus, Puri, Kabupaten Mojokerto.
Informasi dihimpun, penggerebekan yang terjadi sekitar pukul 23.45 itu dilakukan oleh SWH (28) yang tidak lain adalah istri sah dari RHRD. Bermuka, pada pukul 19.00, keluarga SWH datang ke Polsek Menganti untuk meminta bantuan pendampingan.
Mereka mencurigai RHRD telah melakukan perzinaan dengan seorang wanita di Perum Jade Hamled Blok D8. Sekitar pukul 23.45, bersama Ketua RW setempat langsung mendatangi rumah yang dimaksud.
BACA JUGA:Diduga Selingkuh, Sekretaris Desa di Mojosari Tertangkap Basah di Rumah Singgah
Benar saja, pria yang dimaksud kedapatan sedang berduaan di dalam kamar dengan PHSP. Bahkan keduanya mengaku baru saja melakukan hubungan badan. Kasus perselingkuhan ini pun ditangani pihak kepolisian.
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah membenarkan adanya penggerebekan itu. "Benar, tapi kasusnya sudah kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gresik," kata mantan Kasubnit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya itu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan jika saat ini, kasus tersebut tengah ia tangani. Namun, ia masih belum bisa membeberkan detail kasus perselingkuhan tersebut.
Saat ini, pihaknya masih intens melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. "Masih dalam pemeriksaan. Nanti kita informasikan lebih lanjut," tutup dia.(fdn)