Rekonstruksi Pembunuhan Guru SMPN 1 Perak, Warga Emosi

Rabu 12-02-2020,18:51 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Jombang, Memorandum.co.id - Polres Jombang menggelar rekonstruksi perampokan disertai kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Elly Marida (45), guru SMPN 1 Perak, Rabu (12/2/2020). Dalam reka ulang ini, petugas menghadirkan kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), yakni Wahyu Puji Winarno (30) dan Sri Wahyu Ningsih (21), asal Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak. Rekontruksi sendiri dilakukan di TKP, yang berada di rumah korban di Desa Temuwulan, Kecamatan Perak. Didampingi personil Satreskrim Polres Jombang, kedua tersangka memperagakan 36 adegan. Dimulai dari awal pasutri tersebut datang hingga berbuat keji terhadap korban. Kapolres Jombang, AKBP Boby Paludin Tambunan mengatakan, rekonstruksi dilakukan guna menggambarkan kronologi perampokan disertai kekerasan yang terjadi pada Desember tahun lalu. “Ini untuk menyakinkan bagaimana peristiwa ini terjadi, sehingga baik penyidik serta jaksa penuntut umum (JPU) agar mendapatkan pemahaman yang sama dalam penanganan perkara ini,” papar dia, Rabu (12/2). Dari 36 adegan, lanjut Boby, ada beberapa yang tidak diperagakan tersangka. Pertimbangannya, karena adegan dimaksud dilakukan di lokasi yang berbeda dan semata-mata berkaitan dengan teknis penyidikan. “Adegan yang tidak dilakukan yakni ketika tersangka menjual handphone milik korban ke sebuah konter. Termasuk juga ketika adegan meminjam pisau dapur, dan motor yang digunakan,” terang dia. Sementara, suami korban, Edi Purnomo (47), yang turut serta menyaksikan rekonstruksi tersebut meminta kepada penegak hukum agar pelaku dihukum seberat-beratnya, sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka.“ Dari pihak keluarga menghendaki kedua pelaku di hukum seberat-beratnya. Sebab, korban di usia yang masih (45), berstatus aparatur sipil negara (ASN), adalah usia yang masih produktif sebagai tenaga pendidik,” pungkas dia. Usai rekonstruksi, ratusan warga yang menyaksikan dari luar pagar rumah korban sempat tersulut emosi. Dan tak jarang mereka melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka pasutri tersebut saat dimasukkan ke dalam mobil petugas. Bahkan, beberapa keluarga korban yang hadir sempat ingin menghakimi tersangka. Beruntung petugas kepolisian yang menjaga jalan rekonstruksi langsung sigap dan segera memasukkan kedua tersangka ke dalam mobil. Amarah pihak keluarga dan warga pun akhirnya berhasil diredam. “Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 dan 365 KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas Boby. Diberitakan sebelumnya, seorang tenaga pengajar ditemukan tewas bersimbah darah, Sabtu (21/12) siang. Belakangan diketahui, jika korban tak lain Eli Maridah (45), warga Dusun Temon, Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, yang kesehariannya mengajar di SMPN 1 Perak.(wan/dhi)

Tags :
Kategori :

Terkait