Terpidana Kasus Pembunuhan Pasutri Ngantru Terhindar Hukuman Mati

Rabu 28-02-2024,15:29 WIB
Reporter : Biro Tulungagung
Editor : Fatkhul Aziz

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Setelah sempat tertunda beberapa kali, akhirnya sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan pasutri asal Desa / Kecamatan Ngantru, Suharno dan Ning Nur Rahayu digelar pada Rabu 28 Februari 2024.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara bagi terpidana Edi Poerwanto (44) alias Glowoh.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Sehingga ini disesalkan oleh pihak keluarga korban yang hadir, karena dinilai terlalu rendah, dan jauh dari tuntutan JPU.

BACA JUGA:IRT di Ngantru Racuni Anak Sampai Mati, Ini Alasannya

Padahal keluarga besar korban berharap, hakim menjatuhkan hukuman mati, seperti tuntutan jaksa penuntut umum.

Salah satu anak korban, Gustama Albar Muzaki tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.

Dia merasa vonis yang dijatuhkan pengadilan sangat rendah jika dibandingkan dengan perbuatan terpidana yang menghabisi kedua orangtuanya.

"Kami akan berdiskusi dulu dengan pihak keluarga, untuk langkah selanjutnya setelah putusan ini," ujarnya.

BACA JUGA:Vonis Pembunuh Pasutri Ngantru Ditunda, Keluarga Korban Kecewa

Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengaku sangat menghormati keputusan pengadilan. Pihaknya masih pikir-pikir dengan vonis tersebut.

"Kami masih pikir-pikir dulu, kami menghargai keputusan pengadilan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, jenazah pasutri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49) ditemukan di ruang karaoke pribadi di rumahnya pada Kamis 29 Juni 2023 petang.

Keduanya dibunuh dengan sadis, bahkan saat ditemukan, kondisi keduanya sangat mengenaskan.

BACA JUGA:Maling Motor di Ngantru, Tertangkap di Ngadiluwih

Korban laki-laki ditemukan dalam kondisi terikat kaki dan tangannya. Kemudian korban perempuan ditemukan dalam kondisi terlilit kabel mikropon di lehernya.

Polisi mengamankan 20 kantong barang bukti dari lokasi kejadian. Di hadapan polisi terdakwa mengaku nekat menghabisi korban karena masalah hutang pembelian batu akik senilai Rp 250 juta.(fir/mad)

Kategori :