MALANG, MEMORANDUM - Tim gabungan Intelijen dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Malang, pada Rabu 28 Februari 2024 telah berhasil membekuk Dety Rizkiani (26) pelarian selama 4 tahun. Dimana yang bersangkutan melarikan diri untuk menghindar dari hasil tuntutan sidang dari Prngadilan Negeri Kepanjen nomor: 778/Pid.B/2019/KN Kpn.
Di mana dalam putusan tersebut Dety telah dinyatakan bersalah " turut serta melakukan zina", maka pada yang bersangkutan dikenakan pidana penjara selama 3 bulan. Namun pihak kuasa hukum tersangka melakukan bamding, akan tetapi pengadilan tinggi Surabaya memguatkan atas tuntutan PN Kepanjen.
"Kemungkinan tersangka melarikan diri setelah memdapatkan putusan dari PT Surabaya pada 4 Februari 2020 lalu" ungkap Deddy Agus Oktavianto Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri kabupaten Malang.
Tersangka ditangkap di Jawa Tengah, tambah Deddy, oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh jajaran Inteljen Kejati Jatim. Sedangkan yang dari Kejaksaan Negeri kabupaten Malang ada Bima Haryo Hutomo SH, Rendy Aditya Putra W. S.H.
"Terdakwa di sergap tim gabungan saat berada di Perum Harmoni pondok permata 2 blok b 1 Bantul Yogyakarta," kata, Deddy.
BACA JUGA:Diversi Kasus Perundungan Santri Gagal, Kejari Kabupaten Malang Lanjutkan Perkara ke Pengadilan
Deddy menjelaskan, terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor: 778/Pid.B/2019/KN Kpn, karena terdakwa Dety Rizkiani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘’Turut Serta Melakukan Zina’’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Berdasarkan putusan tersebut PN Kepanjen menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Dengan dikuatkan bukti surat buku nikah atas nama Dhini Utarininsih dengan Sigit Yudianto.
Perlu diketahui atas putusan tersebut terdakwa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, namun hasilnya justru menguatkan putusan PN Kepanjen. Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 377/PID/2020/PTSBY Menguatkan Putusan Pendailan Negeri Kepanjen Nomor: 778/Pid.B/2019/KN Kpn tanggal 4 Februari 2020 yang dimintakan banding tersebut.
Bahwa kronologis penangkapan tersebut, diawali dengan dilakukan pengamatan dan penggambaran oleh Tim Inteljen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Tim Seksi Intelijen dan Tim Seksi Tindak Pidana UmumKejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Karena yang terdakwa dalam masa pelariannya, selalu berpindah pindah alamat di beberapa tempat.
BACA JUGA:Jelang Hari Bakti Adhyaksa, Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti
Bahwa dalam upaya penangkapan tersebut Tim Intelijen dan Pidum Kejari Kab Malang bersinergi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk meminimalkan segala potensi kegaduhan atau adanya kemungkinan perlawanan dari terpidana maupun keluarganya, sehingga proses penangkapan berjalan dengan aman, lancar, kondusif dan tanpa hambatan.(kid)