SURABAYA, MEMORANDUM - Antrean warga kota Surabaya untuk tinggal di rusunawa sangat tinggi. Saat ini, jumlahnya mencapai ribuan kepala keluarga. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan hunian murah di Surabaya masih sangat tinggi.
Namun kesempatan ini justru disia-siakan 6 penghuni unit rusun di Rusun Gunung Anyar dan Rusun Keputih. Mereka malah meninggalkan kamarnya tanpa sepengetahuan pengelola dan tidak membayar biaya retribusi sewa rusun.
Oleh karena itu Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) menyegel 6 unit rusunawa tersebut. Penyegelan ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan peraturan dan memberikan kesempatan kepada warga kota Surabaya lainnya yang membutuhkan tempat tinggal
Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya, Adinda Setyoningrum mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pemilik rusun hingga memberikan surat peringatan kepada penyewa rusun.
BACA JUGA:Ditinggal Pemilik, Satpol PP Surabaya Segel 6 Unit Rusunawa
“Sebelum kami melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan, kami berusaha menghubungi penghuni rusun. Kami panggil mereka untuk konfirmasi terkait ditempati atau tidaknya unitnya, lalu kami berikan surat peringatan, yang selanjutnya jika tidak ada jawaban maka dikenakan sanksi berupa penyegelan,” kata Adinda.
Adinda menjelaskan, pihaknya dan pengawas dari tiap rusun secara masif melakukan monitoring kepada para penghuni rusun guna mengecek terkait dihuni atau tidaknya rusun yang telah mereka sewa.
“Kami lakukan pengecekan baik dari pihak kami maupun pihak rusun, sehingga kami tau unit mana saja yang penghuninya melanggar aturan dengan tidak menempati rusun milik mereka,” jelas Adinda.
Menurut Adinda, tindakan tegas berupa penyegelan unit rusun ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada penghuni rusun. Sehingga para penghuni rusun yang lainnya diharapkan dapat mentaati peraturan yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA:Potensi Penerimaan Pendapatan dari Sewa Rusunawa Tambaksawah Rp 3,5 Miliar per Tahun
“Saya harap para penghuni rusun untuk tetap mematuhi peraturan sesuai Perda dan Perwali, salah satunya dengan menghuni unit rusunnya tiap hari dan mematuhi peraturan rusun lainnya. Untuk penghuni yang sudah tidak membutuhkan unit rusun atau sudah memiliki tempat tinggal lain, bisa menyerahkan kunci kepada kami agar unitnya lebih bermanfaat untuk warga kota Surabaya lainnya. Untuk yang melanggar, akan kami tertibkan dan selanjutnya akan diisi oleh penghuni lainnya sesuai dengan antrian,” pungkasnya. (alf)