GRESIK, MEMORANDUM - Rama Wahyu Saputra (19) dan kekasihnya berinisial F terancam mendekam di balik besi dengan waktu yang lama. Sejoli asal Jalan Pahlawan XII RT 01 RW 04 Kelurahan Tlogobendung, Gresik itu dicokok setelah mencuri motor di teras rumah Jalan Akim Hayat, Gresik, Rabu 14 Februari 2024 lalu.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, pencurian itu terjadi sekitar pukul 22. 00. Bermula saat korban Henry, memarkir motor Mega Pro S 6199 JBY di rumahnya Kelurahan Tlogobendung, Kabupaten Gresik.
"Saat itu korban memarkir motornya di samping rumah dengan dikunci setir. Setelah memastikan aman, lalu korban masuk ke rumah untuk istirahat," kata Aldhino, Senin 26 Februari 2024, siang.
Keesokan hari, korban baru menyadari saat akan menggunakan motornya untuk bepergian. "Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Gresik. Berdasarkan laporan itu, kami gelar penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," lanjut Aldhino.
BACA JUGA:Bandit Curanmor Terekam CCTV, Obok - Obok Desa Tawangrejo di Lamongan
Setelah menerima laporan dua kejadian tersebut, anggota Resmob Polres Gresik melakukan cek TKP dan melakukan pengecekan terhadap CCTV TKP. "Dan diketahui pelaku adalah dua orang yang mana sebelumnya merupakan residivis,” jelas dia.
Eks Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya itu menyebut, pelaku diamankan di kawasan Jalan Demak, Surabaya Rabu 21 Februari 2024. Dari tangan para pelaku, berhasil disita barang bukti motor curian.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dua sepeda motor tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Gresik guna proses lebih lanjut," tutup Aldino.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.(fdn)