Vonis Pembunuh Pasutri Ngantru Ditunda, Keluarga Korban Kecewa

Kamis 22-02-2024,17:30 WIB
Reporter : Biro Tulungagung
Editor : Eko Yudiono

Polisi mengamankan 20 kantong barang bukti dari TKP. Di hadapan polisi terdakwa mengaku nekat mengakhiri nyawa korban karena masalah hutang pembelian batu akik senilai Rp 250 juta.

Dalam sidang tuntutan, terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung. (fir/mad)

Kategori :