SURABAYA, MEMORANDUM - Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang digelar tidak akan menganggu jadwal tahapan Pemilu 2024. Karena itu, proses rekapitulasi akan terus berjalan sesuai jadwal.
Ketua KPU Jawa Timur, Aang Khunaifi menyebutkan, PSU digelar selambat-lambatnya tanggal 24 Februari 2024. “Tidak menganggu proses tahapan pemilu,” sebut Anng Khunaifi usai usai serah terima jabatan dari KPU Jatim periode 2019-2024 ke KPU Periode 2024-2029 di kantor KPU Jawa Timur, Kamis 22 Februari 2024.
Total ada 27 TPS yang tersebar di 9 Kabupaten/kota di Jawa Timur direkomendasikan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilu 2024.
Sembilan daerah itu yakni Bangkalan, Surabaya, Kota Malang, Kota Probolinggo, Jombang, Kota Madiun, Sampang, Trenggalek dan Sumenep.
BACA JUGA:KPU RI Lantik 7 Anggota KPU Jatim, Ini Daftarnya
Dari daerah tersebut, Surabaya menjadi daerah dengan rekomendasi PSU terbanyak yakni di 9 TPS.
Sebelumnya Insan Qoriawan komisioner KPU Jawa Timur menyebutkan, beberapa TPS yang direkomendasikan, sudah menggelar PSU. Jadi secara teknis pelaksanaan PSU tidak serentak.
Pelaksanaan PSU dilakukan dibeberapa TPS sesuai kajian dan rekomendasi dari Bawaslu.
Disampaikan Insan, KPU Jawa Timur menerima banyak rekomendasi dari Bawaslu untuk pelaksanaan PSU. “Ada beberapa hal yang di PSU. KPU menerima banyak rekomendasi, dipelajari dan ditampung,” terang dia. (day)