BOJONEGORO, MEMORANDUM - Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menetapkan 9 tersangka kasus pengeroyokan di wilayah Desa Mojoranu, Kecamatan Dander Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto menyampaikan hasil pengungkapan kasus pengeroyokan. Pihaknya meringkus sejumlah pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto menambahkan Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap dan meringkus sejumlah pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia di tempat.
“Kejadian pengeroyokan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” ujar AKBP Mario, Senin 19 Februari 2024.
BACA JUGA:Pastikan Logistik Aman, Kapolres Bojonegoro Sidak PPK Bojonegoro Kota
Ia membeberkan pada Senin, 12 Februari 2024, dan kejadian meninggalnya korban G (18) warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Lalu, kejadian itu dilaporkan EC (38) orang tua korban pada Selasa, 13 Februari 2024.
Kapolres Bojonegoro menjanarkan peristiwa itu bermula korban melintas di jalan sekitar Desa Mojoranu ke arah utara menuju Desa Ngumpakdalem, berboncengan dengan teman korban berinisal R. Dan di atas kendaraan korban mengayunkan geer motor, saat itu juga berpapasan dengan sejumlah rombongan kendaraan dari arah berlawanan ke arah Selatan (dari Ngumpakdalem).
“Korban memutar-mutar geer motor di atas kendaraan, saat berpapasan dengan rombongan kendaraan dari arah berlawanan. Saat di TKP salah seorang rombongan kendaraan melempar batu dan mengenai wajah korban G,” ungkap AKBP Mario Prahatinto.
BACA JUGA: Pasca Pungut Suara, Kapolres Bojonegoro Cek Personel dan Keamanan di Kantor KPU-Bawaslu
“Dari olah TKP dan hasil visum korban luka pada bagian wajah dan meninggal dunia akibat terkena benda keras dan terjatuh setelah beberapa meter. Dan pelaku tetap melanjutkan perjalanan,” tegasnya.
Masih kata Kapolres Bojonegoro, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas Satreskrim berhasil menangkap 9 (sembilan) pelaku meliputi SH (22), JB (26), OE (26), RP (28), BW (23), RS (23). “Tiga diantaranya masih di bawah umur yakni G (17), S (17), dan R (14). Sebelum berangkat para pelaku sudah mabuk karena minum arak dan tuwak," tuturnya.
“Ada 15 orang pelaku, 9 (sembilan) sudah ditetapkan tersangka, dan 6 (enam) masih dilakukan penyidikan,” tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini seluruh pelaku yang ditetapkan tersangka, saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro, berikut barang bukti yang digunakan.
BACA JUGA:Pasca Pungut Suara, Polres Bojonegoro Gelar Pengecekan Kesehatan Gratis untuk Petugas PPS
Disebutkan, bahwa para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan atau Pasal 358 KUHP yang berbunyi pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia karena korban luka parah, pelaku diancam hukuman paling lama 12 tahun.
AKBP Mario mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar waspada dan tetap mengawasi anggota keluarga dari segala hal gangguan kamtibmas.
“Mari kita tetap menjaga kamtibmas di wilayah kabupaten Bojonegoro, dan kepada para seluruh pelanggar hukum akan kami tindak tegas sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku,” imbaunya.(top)