PASURUAN, MEMORANDUM - Perbuatan bapak dan anak yang ini tidak patut ditiru. Bukannya mengajari anaknya untuk berperilaku baik, malah mengajak anaknya untuk curi motor bersama. Kisah ini dilakukan Hapid (54) dan anaknya, Busrol Karim (19), warga Desa Rembang Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan. Akibat perbuatannya, keduanya kini meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Pasuruan.
Kisah sekongkol kejahatan Bapak-anak ini diungkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan, setelah aksi pencurian sebuah motor berhasil diidentifikasi oleh pihak kepolisian. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto menjelaskan peristiwa yang dilakukan bapak anak ini terjadi karena keduanya terlibat aksi pencurian sebuah motor yang terparkir di teras rumah di wilayah Kecamatan Bangil.
Korbannya adalah Abdul Syukur, warga Bangil. Ia kehilangan motor honda Scoopy nopol N 4359 TU. Motor tersebut diketahui telah hilang sekitar pukul 18.15 WIB saat dirinya hendak salat Maghrib, Rabu 7 Februari 2024.
BACA JUGA:Polres Malang Bekuk Curanmor 12 dan 14 TKP
Mendapati motor Scoopy yang diparkir di teras rumah hilang, korban melapor ke Polsek Bangil. Setelah laporan diterima, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, salah satu pelaku berhasil diidentifikasi oleh anggota.
Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, kedua orang pelaku diamankan oleh unit Reskrim di sebuah jalan jalur Rembang – Wonorejo, tepatnya di Desa Lebaksari Kecamatan Wonorejo. "Kita amankan keduanya. Ya, mereka adalah bapak dan anak," kata Doni, Minggu 18 Februari 2024.
Pada saat diinterogasi awal, kedua orang pelaku curanmor tersebut mengakui perbuatannya. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk dilakukan penyidikan.
Pihak kepolisian sendiri akan mengembangkan hasil penyelidikan tersebut, pasalnya bapak dan anak telah bersekongkol melakukan aksi pencurian berupa kendaraan motor. "Kita akan kembangkan, mereka adalah pemain," lanjut Doni.
BACA JUGA:Gagal Curi Motor, Dikejar Warga, Motor Pelaku Ditinggal
Polisi sendiri disamping mengamankan keduanya juga mengamankan barang bukti hasil kejahatannya, yakni sebuah motor honda Scoopy. Atas perbuatannya tersebut keduanya dijerat dengan pasal 364 KUHP. (kd/mh)