Surabaya, Memorandum.co.id – Peracik ganja sintetis yang tertangkap di kamar High Point Serviced Apartement di Jalan Siwalankerto merupakan seorang pengangguran. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan empat pemuda yang sedang asyik pesta sabu dan juga barang bukti berupa 5 kilogram ganja sintetis kering yang sebagian telah dikemas dan siap diedarkan. Ikut disita timbangan digital dan sprayer yang digunakan untuk meracik ganja sintetis. Keempat tersangka, Aris (30), Wahab (24), dan Bondet (30), warga asal Sidoarjo. Sedangkan satu lagi yakni Riko (18), warga Jalan Kalianak. Selain empat pria, di kamar tersebut juga terdapat dua wanita yang salah satu di antaranya masih di bawah umur. Namun keduanya, dilepas karena tidak terbukti keterlibatannya dalam sindikat tersebut. “Saat kami lakukan penggerebekan, ada enam orang. Empat pria merupakan komplotan sindikat ini (ganja sintetis, red). Sedangkan dua wanita kami bebaskan karena hasil tes urinenya negatif. Setelah diperiksa juga tidak temukan tanda-tanda jika keduanya merupakan komplotan sindikat ganja ini,” beber Wadirreskoba Polda Jatim AKBP Nasriadi di lokasi, Jumat (7/2) siang. Di hadapan awak media, Aris mengatakan jika dirinya bekerja sebagai pembuat ganja lantaran tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Dia juga mengaku jika dalam sebulan digaji Rp 4 juta dan setiap pengiriman pesanan dibayar Rp 100 ribu. “Saya dan kawan-kawan dulunya pengangguran. Terus diajak kerja gini. Karena hasilnya lumayan ya udah kami pun mau. Dalam setiap pengiriman untuk mengelabui petugas, di dalam boks saya tambahi pakan ikan karena jika diisi ganja saja bobotnya akan ringan. Selain itu, ganja sintetis ini untuk kalangan menengah ke atas karena harganya cukup mahal,” ujar Aris. (*)
Peracik Ganja Sinstetis Surabaya Seorang Pengangguran
Sabtu 08-02-2020,10:46 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-01-2026,16:24 WIB
Jambret di Karangrejo Dibekuk, Pelaku Gentayangan Malam Hari
Selasa 27-01-2026,10:18 WIB
KUHP Baru, Penadah Bisa Dikenakan Pidana Denda Hingga Rp500 Juta
Selasa 27-01-2026,08:35 WIB
Oplos Beras Medium Jadi 'Premium', Pasutri Pemilik Toko Anjaya Dituntut 2 Tahun Penjara
Selasa 27-01-2026,19:02 WIB
KPK Obok-obok Gedung Graha Krida Praja Madiun, Angkut 5 ASN DPUPR
Selasa 27-01-2026,11:55 WIB
Kasus Pelemparan Kaca Kereta Api di Nganjuk Tuntas, Polres dan PT KAI Kedepankan Perlindungan Anak
Terkini
Selasa 27-01-2026,22:49 WIB
Kota Malang Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Utama, Capaian Lampaui 100 Persen
Selasa 27-01-2026,22:42 WIB
Kejurprov Liga 1 Muaythai Jatim 2026, 13 Atlet Kabupaten Malang Borong Medali
Selasa 27-01-2026,22:35 WIB
Oscars 2026: 'Sinners' Cetak Sejarah dengan 16 Nominasi, Kalahkan Rekor Titanic dan La La Land
Selasa 27-01-2026,22:19 WIB
LinkUMKM Jangkau 14,8 Juta Pengusaha, BRI Dorong Penguatan Usaha Berbasis Digital
Selasa 27-01-2026,20:32 WIB