MALANG, MEMORANDUM- Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Demokrasi Makang Raya (FDMR), pada Senin (12/2) melakukan unjuk rasa (Unras) didepan kantor Kejaksaan Negeri kabupaten Malang.
Mereka menyuarakan dinamika politik 2024, sudah tidak sesuai dengan proses demokrasi 0ada tahun 1998. Dimana kebebasan memilih dan dipilih, sudah tidak sesuai dengan cita cita perjuangan waktu itu.
"Hal ini kami lakukan untuk memgingatkan aparat negara, yang sudah tidak netral lagi tetapi mereka diseret untuk menjadi simpatisan calon tertentu," ungkap, Abdul Mukadi selaku kordinator umum FDMR, Senin (12/2/2024).
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Pj Wali Kota Malang dan ASN Berikrar Netral
Kejadian ini menurutnya bahkan hampir diseluruh Indonesia, tidak hanya di wilayah kabupaten Malang saja. Tujuan FDMR mengajak kembali ke marwa pasal 1 ayat 2 UUD 1945, bahwa demokrasi merupakan manifestasi kedaulatan rakyat. Bahwa keputusan diserahkan pada rakyat, untuk mengambil keputusan politik dalam hidup bernegara.
"Dalam aksi kami kali ini mengajukan tiga poin tuntutan, untuk menjadi perhatian Kajari dan Bupati," kata, Abdul
BACA JUGA:Polres Malang Tetapkan Suami Dayang Santi Sebagai Tersangka KDRT
Dimana tuntutan yang harus dilakukan Bupati dan Kajari, yaitu 1. Mengingatkan Kajari, Kapolres Malang dan seluruh Kades agar tidak melibatkan diri dan harua bersikap netral, 2. Meminta Bupati Malang agar mengingatkan Kades untuk tidak menjadi partisan, karena bisa membunuh iebebasan berdemokrasi masyarakat dan ke 3. Mengajak pada seluruh masyarakat Malang untuk mengadu apabila mendapati apartur negara bersikap sebagai partisan.
Abdul mengungkapkan, jika hal itu tidak sampai dilakukan oleh apartur negara, dirinya akan turun kejalan dengan personil yang lebih banyak lagi. Karena pihak FDMR menilai hal itu dimulainya, dari Presiden Jokowi meloloskan putranya dalam kontestasi politik. Seharusnya sebagai seorang negarawan, tidak bersikap seperti itu dan bersikap netral.
"Sehingga terkesan akan membangun dinasti, hal itu sangat bertolak belakang dengan UUD yang terkandung dalam ayat 1 dan 2," imbuh Abdul.
Dengan adanya politik busuk dan degradasi kesadaran moral, maka FDMR berusaha untuk peduli dan mengingatkan para aparatur. Dengan mengambil sikap untuk turun kejalan, dengan melakukan aksi demokrasi pada kantor Kejaksaan dan kantor Bupati Malang. (kid)