35 Truk Angkut APK yang Masih Terpasang di Hari Tenang

Senin 12-02-2024,18:52 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Eko Yudiono

SURABAYA, MEMORANDUM-Memasuki hari kedua masa tenang kampanye Pemilu 2024, Satpol PP Kota Surabaya terus menyisir ruas jalan, guna menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang, Senin, 12 Februari 2024.

Sebelumnya, pada Minggu (11/2) dini hari, Satpol PP Kota Surabaya bersama Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar penertiban APK. 

BACA JUGA:Komisi D DPRD Surabaya Imbau TPS Persiapkan Layanan Kesehatan bagi Petugas KPPS

Dari hasil penertiban hari pertama masa tenang kampanye, Satpol PP Kota Surabaya berhasil menertibkan APK yang dimuat pada truk barang Satpol PP kurang lebih membutuhkan 35 truk besar. Muatan APK tersebut  merupakan baliho besar, bendera partai serta banner berukuran kecil.

BACA JUGA:Masa Tenang, APK Harus Dibersihkan Peserta Pemilu

“Hari pertama, tepatnya Minggu dini hari kami berhasil mengumpulkan sebanyak 3 truk besar berisi APK yang telah kami tertibkan. Lalu 1 truk besar untuk per satu kecamatan, dan petugas kami ada di 31 kecamatan, sehingga kurang lebih 35 truk besar,” kata Yudhistira selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah.

Yudhis mengatakan, APK yang telah ditertibkan tersebut selanjutnya akan disimpan di gudang Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjung Sari Surabaya. “APK tersebut kami simpan kami rapikan juga, sementara ini kami simpan di gudang kami,” kata Yudhis.

Yudhis juga menambahkan, terkait beberapa APK yang masih terpasang, pihaknya akan lakukan penyisiran kembali serta melakukan penertiban. Yudhis menjelaskan, APK yang belum ditertibkan bukan unsur kesengajaan, sehingga akan tetap dilakukan penertiban.

“Kami akan lakukan penyisiran kembali, petugas kami yang berada di kecamatan juga kami himbau untuk lakukan penyisiran ulang. Yang paling utama memang bendera atau baliho yang kiranya masih terpasang di kecamatan. Hari ini kami sudah menertibkan APK di wilayah Raya Gubeng, Jalan Biliton, Jalan Tunjungan, Jalan Embong Malang, Jalan Jetis, hingga sekitaran area Alun-Alun Contong ,” kata Yudhis.

Tak hanya itu, terkait monitoring Yudhis mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Bawaslu serta Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) pada masa tenang pemilu baik hari pertama hingga hari ketiga yang jatuh pada esok hari.

“Untuk masa tenang, merupakan kewenangan dari Bawaslu dan Panwascam. Satpol PP hanya membantu,  terlebih jika kami mendapat aduan dari masyarakat terkait APK yang menganggu keindahan kota maupun pemasangan APK yang tidak pada tempatnya. Kami juga melakukan pantauan secara masif, sehingga kami juga melaporkan ke Panwascam untuk segera ditindaklanjuti,” kata Yudhis.

Yudhis menyampaikan penertiban APK merujuk pada Pasal 1 angka 36 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yudhis menuturkan pihaknya akan terus melakukan penertiban APK pada masa tenang kampanye ini agar menciptakan suasana yang tertib dan kondusif. 

“Seperti harapan sama seperti Wali Kota, serta kami semoga diperhelatan Pemilu 2024  ini situasi aman terkendali serta tenang,” pungkasnya. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait