KEDIRI, MEMORANDUM - Satreskoba Polres Kediri mengamankan S (36), atas tuduhan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Kediri Ringkus Pengedar Sabu Asmorobangun
Terduga S, yang merupakan pedagang ditangkap pukul 10.00 WIB di Dusun Gemenggeng, Desa Janti, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Dari tangan S, polisi mengamankan barang bukti sabu dalam 11 plastik klip seberat 3,49 gram, seperangkat alat isap sabu atau bong, pipet kaca, korek api gas, dan HP.
BACA JUGA:Edarkan Ribuan Pil LL, Pemuda Canggu Dibekuk Satreskoba Polres Kediri
Kasatreskoba Polres Kediri AKP Rudi Darmawan mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat setempat.
BACA JUGA:Simpan Pil Koplo, Warga Badas Disergap Satreskoba Polres Kediri
"Sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa saudara S sering mengedarkan sabu," ucapnya.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Kediri Bekuk Pedagang Ikan Lele Edarkan Pil Koplo
Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, petugas meringkus S beserta sejumlah barang bukti. Lebih lanjut kasatreskoba menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan asal barang bukti berikut saksi guna menemukan jaringan lain yang terlibat.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Kediri Tangkap Pengedar Pil LL Krajan
Akibatnya, dilakukan penahanan terhadap S di rutan Mapolres Kediri. Ia terancam dikenai pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)