Pengedar SS Asal Arimbi Digerebek di Tempat Kos

Selasa 06-02-2024,18:50 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Eko Yudiono

SURABAYA, MEMORANDUM-  Pria dengan inisial AM (30) warga Jalan Arimbi, Semampir, Surabaya terkejut saat beberapa orang masuk dalam kamar kosnya. Ia disergap dan ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan karena kedapatan menyimpan 7 poket sabu dengan berat total 1,8 gram. 

Tak hanya barang bukti 7 poket sabu seberat 1,8 gram, dalam kos tersangka juga ditemukan dua pipet kaca berisi sisa sabu di dalamnya serta peralatan isap dan untuk membagi sabu. 

Tersangka AM yang diketahui seorang pengangguran ini menyimpan sabu di kos Jalan Hangtuah, Semampir. Dalam keterangan tersangka saat diinterogasi bahwa ia menyimpan sabu untuk dijual kembali. "Pengakuannya, beberapa poket sudah terjual sebelum ditangjap Unit Reskrim Polsek Krembangan," kata Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Panit Reskrim Iptu Agung Suciono, 6 Februari 2024.

BACA JUGA:Asyik Judi Slot Higgs Domino, Warga Kedinding Tengah Diamankan Unit Reskrim Polsek Krembangan

Ia mengungkapkan, tersangka ini membeli sabu tersebut pada seorang bandar. Pihak kepolisian masih mencari bandar pemasok sabu ke tersangka ini. "Kami masih cari bandarnya ini. Pengakuannya ia mendapat sabu secara ranjau," jelasnya.

BACA JUGA:Kapolsek Krembangan Mengucapkan Selamat HUT ke-5 Memorandum.co.id

Sementara hasil penyidikan, tersangka yang sudah membagi sabu menjadi kemasan poket tersebut berniat menjualnya untuk mendapat keuntungan. 

Tersangka mengaku, ia melakukannya untuk mendapat keuntungan dan mencukupi kebutuhannya karena masih pengangguran. "Tersangka membagi sabu seberat 0,2 gram per poket. Kemudian dijual seharga Rp 200 ribu," terangnya. (rid)

Kategori :