Jember, Memorandum.co.id - Seorang pengedar Narkoba di Desa Klompangan, Kecamatan Ajung, Jember dibekuk polisi. Pengedar Narkoba itu bernama M. Rein (32), warga Jalan H. Abdul Mukti yang sehari-harinya berjualan bensin (Pom mini). “Ditangkap beserta barang bukti pil jenis trex warna putih logo Y," kata Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Agung Joko Haryono, Rabu (5/2/2020). Penangkapan bermula saat anggota mendapatkan informasi maraknya peredaran Okerbaya di kalangan pemuda. "Setelah dilakukan Lidik mengarah pada tersangka. Dari hasil penangkapan terhadap tersangka anggota melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa obat jenis trex warna putih logo Y sebanyak sepuluh klip, masing-masing klip berisikan sepuluh butir," beber Joko. Joko menambahkan, pihaknya berhasil menyita seratus butir obat trex warna putih logo Y dan sejumlah uang hasil penjualan. "Tersangka kedapatan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki izin edar," tambahnya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(edy/ziz)
Pengedar Narkoba di Klompangan Jember Dibekuk Polisi
Rabu 05-02-2020,09:50 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :