Gresik, memorandum.co.id - Polres Gresik bergerak cepat untuk mengungkap kasus penculikan terhadap anak di bawah umur di Dusun Sukorejo, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Senin (3/2/2020) malam. Jajaran Polres Gresik pun berhasil menangkap pelaku. Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Panji P. Wijaya mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku penculikan. Saat mendengar adanya informasi adanya penculikan, anggota Polsek Cerme bersama warga menggunakan mobil patroli Polsek Cerme–822 melakukan penghadangan di perlintasan rel kereta api Desa Cerme Lor, Desa Cerme. "Pada saat dilakukan pengejaran bertepatan dengan kereta api melintas, sehingga terjadi kemacetan dan berhasil mengamankan pelaku, AMM (25)," ungkap Kusworo saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Jalan Basuki Rachmad 22, Selasa (4/2/2020). AMM (25), pelaku penculikan merupakan warga Perumahan Banjarsari Asri, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Kusworo menuturkan, tersangka nekat melakukan kejahatan tersebut karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Kepada petugas, AMM (25) mengaku menerima pesanan lewat pesan singkat aplikasi MiChat untuk melakukan aksi penculikan. Sesuai kesepakatan, AMM dijanjikan mendapat imbalan sebesar Rp. 30 juta. Atas perbuatannya, AMM (25) kini diamankan di Mapolres Gresik bersama barang bukti berupa sebuah Handphone Xiaomi MI warna Silver dalam kondisi rusak, satu unit mobil Daihatsu Sigra, sebuah dompet warna hitam. "Tersangka dijerat dengan Pasal 83 Junto Pasal 76 F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 328 Junto 330 ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Kusworo. Seperti diketahui, kejadian penculikan bermula saat korban bernama Sely Atalia Wahyu Kirana (12) sedang membeli jajanan di salah satu warung di samping rumahnya. Tiba-tiba, pelaku menarik paksa korban dan dimasukkan ke mobil Daihatsu Sigra warna silver.(top/har/ziz)
Penculik Anak di Gresik Ngaku Dapat Order Via MiChat Senilai Rp 30 Juta
Selasa 04-02-2020,14:24 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,13:34 WIB
Amankan Aset Fasum, 18 PSU Pengembang Diserahkan ke Pemkot Surabaya
Selasa 31-03-2026,06:10 WIB
Perangi Peredaran Rokok Ilegal, DJBC Jatim I Andalkan Sinergi Informasi dan Edukasi Publik
Selasa 31-03-2026,09:22 WIB
Harga Plastik Masih Tinggi Usai Lebaran 2026, Ini Penyebabnya
Selasa 31-03-2026,10:26 WIB
Petaka di Balik Kap Mesin: Niat Perbaiki Mobil, Rumah Warga Jember Ludes Dilalap Api
Selasa 31-03-2026,06:49 WIB
Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat
Terkini
Rabu 01-04-2026,00:11 WIB
Resmi, Harga BBM di SPBU Pertamina per 1 April 2026 Tetap Stabil
Rabu 01-04-2026,00:04 WIB
Layanan Publik dan Sektor Strategis Tetap Berjalan, Dikecualikan dari WFH Jumat
Rabu 01-04-2026,00:01 WIB
Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi, ASN WFH Setiap Jumat Mulai April
Selasa 31-03-2026,23:51 WIB
Pemerintah Terapkan 8 Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi Mulai 1 April
Selasa 31-03-2026,22:44 WIB