SURABAYA, MEMORANDUM - Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Mulyorejo jajaran Polrestabes Surabaya menindak tegas pengendara motor yang menggunakan knalpot brong. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.
Kamis 1 Februari 2024, Unit Lantas Polsek Mulyorejo menggelar operasi yustisi di Jalan Mulyorejo. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
"Ini sebagai bentuk bagian dari upaya dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat," kata Kanit Lantas Polsek Mulyorejo, Ipda Imam Mustofa.
Imam mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya dalam penegakan hukum berlalu lintas, khususnya bagi pengendara motor yang menggunakan knalpot brong. Bahkan, sudah puluhan kendaraan yang telah ditindak dan diamankan di Mapolsek Mulyorejo sebagai efek jera.
BACA JUGA:Berikan Rasa Aman saat Beribadah, Polsek Mulyorejo Sambang Gereja
"Kita berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar upaya ini dapat berhasil dan memberikan manfaat yang nyata," tandasnya.
Sementara itu, Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng Rianto, membenarkan adanya tindakan tegas yang dilakukan Unit Lantas Polsek Mulyorejo terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.
"Unit Lantas Polsek Mulyorejo, dipimpin langsung Kanit Lantas Ipda Imam Mustofa SH, berhasil mengamankan sepeda motor menggunakan knalpot brong dan tak sesuai standar yang meresahkan di tengah masyarakat," pungkasnya.
Menurut Imam, knalpot brong yang digunakan pengendara motor tersebut dapat menimbulkan kebisingan dan polusi suara.Selain itu, knalpot brong juga dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
BACA JUGA:Pastikan Aman, Anggota Pospam Nataru 2023 Polsek Mulyorejo Patroli di Gereja
"Kami akan terus melakukan operasi yustisi terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong," tegasnya.(mtr)