SURABAYA, MEMORANDUM - Polsek Sawahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kasus pencurian terjadi pada 23 Januari 2024 di Jalan Demak Nomor 331-333 Surabaya. Pelaku, Moch. Muslimin (32), warga Jalan Sulung Nomor 65-A Surabaya, ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor.
"Pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor Honda Vario 150 milik korban, Mad Sahuri (51), warga Jalan Greges Barat Gg. Dalam Nomor 52 Surabaya," kata Kapolsek Sawahan, Dominggos DE.F Ximenes S.H., S.I.K.,dalam konferensi pers di Mapolsek Sawahan, Rabu 31 Januari 2024.
BACA JUGA:Polsek Sawahan Gelar Jumat Curhat di Masjid Baiturrohman Pakis Wetan
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 150 dan satu unit sepeda motor Honda CBR 150.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," katanya.
BACA JUGA:Polsek Sawahan Gelar Sosialisasi di SMA Gema 45 Surabaya
Dominggos mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya tindak pidana tersebut.(mtr)