Jadwal SIM keliling dan SIM Cak Bhabin di Surabaya Hari Ini

Rabu 31-01-2024,10:03 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA, MEMORANDUM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di dua lokasi, Rabu (31/1/2024).

Layanan ini digelar dalam rangka mendekatkan diri dengan masyarakat dan memudahkan warga untuk mengurus dokumen berkendara.

Lokasi pertama berada di halaman parkir Kenjeran Park, Kecamatan Kenjeran, dan lokasi kedua di halaman parkir Rusun Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut. Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

"Hari ini kami membuka layanan perpanjangan SIM di dua lokasi," kata Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Sigit Ekan.

Layanan perpanjangan SIM ini hanya melayani SIM A dan SIM C. Untuk perpanjangan SIM, warga bisa membawa persyaratan berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani (SKKJ) dari dokter
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani, yang diterbitkan oleh Biro Psikologi
- Untuk permohonan perpanjangan, sertakan pula SIM lama Anda

AKP Sigit Ekan mengimbau kepada masyarakat yang ingin memperpanjang SIM untuk mempersiapkan persyaratan dengan lengkap. Selain itu, warga juga diimbau untuk datang lebih awal agar tidak mengantre terlalu lama.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mempersiapkan persyaratan dengan lengkap dan datang lebih awal," pungkasnya. (*)

Kategori :