SURABAYA, MEMORANDUM - Rayon 1 Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan lima remaja gangster yang membawa celurit di Jalan Kapas Baru, Surabaya, Minggu, 28 Januari 2024 dini hari.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat informasi adanya sekelompok pemuda yang akan tawuran. Polisi langsung menuju TKP dan mengamankan lima remaja tersebut.
BACA JUGA:Jumat Berkah, Kapolsek Simokerto Bagikan 200 Nasi Kotak
Kelima remaja tersebut masing-masing berinisial MF (20), KR (20), IP (17), AP (17), dan AB (17). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah celurit.
BACA JUGA:Polsek Simokerto Sambangi Kelompok Belajar Anak-Anak Cegah Kekerasan
"Untuk Kelima remaja tersebut diduga akan melakukan tawuran dengan kelompok lainnya," ujar Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Simokerto Beri Arahan Penting ke Anggota
Irfan mengatakan, kelima remaja tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tambaksari. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran. Tawuran hanya akan menimbulkan kerugian dan korban jiwa," kata Irfan.
BACA JUGA:Kapolsek Simokerto Gelar Aksi Sosial Jelang Pengamanan Pemilu 2024
Irfan juga meminta kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai anak-anak mereka terjerumus ke dalam aksi tawuran.
BACA JUGA:Kapolsek Simokerto Konsisten Tindak Tegas Pelaku Kejahatan
"Orang tua harus berperan aktif dalam mengawasi anak-anaknya," kata Irfan. (*)