SURABAYA, MEMORANDUM - Polsek Dukuh Pakis jajaran Polrestabes Surabaya menindak 6 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di simpang empat Jalan Mayjend Sungkono - Jalan Raya Dukuh Kupang, Surabaya, Minggu 28 Jnauari 2024 dini hari.
Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Achmadi, mengatakan, razia ini dilakukan untuk menciptakan tertib berlalu lintas di Kota Surabaya. Selain itu, razia ini juga untuk mewujudkan Surabaya Zero Knalpot Brong yang merupakan program dari Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr.Pasma Royce, S.I.K., M.H.
"Suara bising yang ditimbulkan sepeda motor dengan knalpot brong mengganggu ketenteraman suasana dini hari serta dapat memicu terjadinya kesalahpahaman antar pengguna jalan," tandasnya.
Dari hasil razia, mayoritas pengguna sepeda motor dengan knalpot brong adalah remaja usia muda yang ingin tampil beda namun tidak memperhatikan ketentuan perundangan lalu lintas yang berlaku.
BACA JUGA:Kapolsek Dukuh Pakis Pimpin Pengamanan Harlah Ke-78 Muslimat NU
"Hasil dari penindakan pelanggaran sepeda motor dengan knalpot brong adalah 6 unit sepeda motor selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Dukuh Pakis," katanya.
Pada kesempatan ini, Kompol Achmadi memberikan pesan Kamtibmas kepada adik adik pengendara sepeda motor yang di tilang karena menggunakan knalpot brong.
"Agar menjalani kehidupan sesuai usia remaja untuk rajin belajar, membantu orang tua serta tidak perlu ikut ikutan gaya hidup yang keliru," ujarnya.
"Ayo menjadi generasi muda penerus bangsa yang berkualitas," tandasnya.(mtr)