MALANG, MEMORANDUM - Kematian Dayang Santi (40), warga Jalan Veteran Dalam no 1 Rt 02 Rw 02 Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Rabu 24 Januari 2024 pukul 20.00 wib yang diduga akibat alami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya dan berakhir meninggal dunia di rumah sakit.
"Dari pemeriksaan luar didapati ada luka lebam akibat penganiayaan, namun untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban menunggu hasil outopsi," terang AKP. Gandha Syah Hidayat, Kasatreskrim Polres Malang, Kamis 25 Januari 2024, saat ditemui awak media di Mapolres Malang.
Gandha menjelaskan, disamping menunggu hasil outopsi, pihaknya juga melakukan pemeriksaan pada para saksi. Karena untuk menentukan siapa pelakunya, diperlukan pendalaman baik keterangan dari para saksi juga dukungan hasil outopsi.
Hal itu dilakukan, karena pihak Polres Malang tidak mau gegabah dalam menentukan tersangka, karena harus ada saksi dan alat bukti. Memang saat dilakukan olah TKP, juga turut diamankan 1 botol pembersih lantai sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Tragis, KDRT Berujung Racuni Istri dengan Pembersih Lantai
"Kita sudah meminta keterangan dari para saksi, baik anaknya maupun tetangganya yang dilapori anak korban," kata, Gandha.
Saat ini pihak Satreskrim, lanjut Gandha, masih terus lakukan pendalaman atas kasus KDRT, hingga meninggalnya istri dari DMM (40) suami dari Dayang Santi (korban). " saat ini suami korban berada di RSSA menunggu proses outopsi," Gandha mengakhiri. (kid)