JEMBER - Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Perum Perhutani KPH Jember berhasil mengamankan 608 batang kayu sengon yang diduga berasal dari hutan lindung, tepatnya di Petak IA, RPH Curah Takir, BKPH Ambulu. Sedangkan yang menjadi terlapor yakni Abdul Soleh (65), Asal Warga Mulyorejo, Kecamatan Silo. Menurut keterangan Ediyanto, Danru Polhutmob Perum Perhutani KPH Jember, bila penangkapan ratusan kayu sengon pada Sabtu (2/2), berasal dari informasi masyarakat Baban Barat, ” Saat itu kita patroli preventif mendapat informasi bahwa ada truk sedang menaikan kayu sengon. kKta langsung menuju TKP untuk melakukan pengintaian."jelas Ediyanto. Minggu (3/2) siang. Selanjutnya, petugas menghadang di jalan hutan petak 2, dan petugas melakukan penggeledahan, serta penangkapan. ”Kayu sengon hasil penangkapan kita amankan ke Mapolres Jember. Kita melakukan lacak balak bersama tim Polres Jember,” papar Ediyanto.(edy/tyo)
Polhutmob Gagalkan Pencurian Kayu Hutan
Minggu 03-02-2019,14:29 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :