Maling Motor di Ngantru, Tertangkap di Ngadiluwih

Rabu 24-01-2024,18:23 WIB
Reporter : Biro Tulungagung
Editor : Eko Yudiono

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM-Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial ANY, asal Kecamatan Sukun, Malang, kini meringkuk di sel tahanan Polsek Ngadiluwih Polres Kediri karena kasus pencurian sepeda motor.

Beberapa hari sebelumya, pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Ngantru Polres Tulungagung.

Untuk kasus di Tulungagung, korbannya yakni warga berinisial NN, asal Kecamatan Ngantru.

BACA JUGA:Pemindahan Mapolsek Ngantru, Polres Tulungagung Tunggu Hibah Pemkab

"Pencurian di Ngantru terjadi pada Rabu 10 Januari 2024 sekira pukul 18.25 wib. Saat itu korban tengah memarkir sepeda motornya di depan warung ayam goreng, dengan kondisi kunci masih menancap di kontak," terangnya, Rabu 23 Januari 2024.

BACA JUGA:Kampanye Akbar Mulai, KPU Tulungagung Berharap Tak Ada Konvoi Berknalpot Brong

Korban yang tengah memesan ayam goreng tidak memperhatikan keberadaan sepeda motornya. Kemudian saat akan pulang, ternyata motornya sudah hilang.

“Hingga selanjutnya korban melaporkan hal ini kepada polisi," ucapnya.

Polisi yang mendalami laporan korban, lanjut Iptu Mujiatno, mendapatkan informasi adanya pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap masa di wilayah hukum Polres Kediri. Dari hasil pendalaman, rupanya pelaku juga beraksi di Tulungagung.

"Dengan berbekal informasi tersebut, tim Polsek Ngantru meluncur ke Polsek Ngadiluwih dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor dan kuncinya," jelasnya.

Saat ini pelaku menjalani proses penyidikan dan penahanan di Mapolsek Ngadiluwih. 

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362  KUH Pidana," pungkasnya. (fir/mad)

Kategori :