SURABAYA, MEMORANDUM - Guna mengelabuhi polisi, dua kurir menyembunyikan sabu di tas selempang. Sialnya, aksi yang dilakukan ABN (26), dan TP (35), keduanya warga Jalan Gubeng Jaya, Surabaya itu tetap ketahuan petugas saat menangkapnya di rest area tol KM 833B, Probolinggo.
Dari tangan kedua tersangka ditemukan 204,08 gram sabu beserta pembungkusnya. Setelah terbukti, mereka lalu dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Tupai Diborgol Satreskoba Polrestabes Surabaya
"Kami temukan dua plastik sabu di tas selempang yang dibawa tersangka TP," ujar Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Selasa, 23 Januari 2024.
Suria mengungkapkan, anggota sempat menggeledah mobil yang dijadikan sarana kedua tersangka dan tas yang dibawa, tapi anggota tidak menemukan barang bukti apapun.
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Siap Tindak Pil Yaba
Pengakuan tersangka pada polisi, sabu tersebut baru saja diambil dari Bali. Tersangka mendapat perintah dari seseorang berinisial B untuk mengambil sabu secara ranjau.
Tersangka kemudian mengajak TP untuk mengambil sabu tersebut. Ia mengambil ranjauan di minimarket sekitar Terminal Ubung, Denpasar, Bali.
BACA JUGA:Jalin Sinergitas, Pimpinan Memorandum Bersilaturahmi dengan Satreskoba Polrestabes
"Sabu diranjau di bak sampah, bawah wastafel di minimarket tersebut," terang ABN.
Setelah membawa barang haram tersebut, tersangka ABN diminta untuk mengirimnya ke Surabaya. Tersangka menunggu perintah B untuk mengambil sabu. Namun, hingga sesampainya di rest area belum ada perintah lagi. "Saya hanya bertugas meranjau sesuai perintah B," tuturnya.
BACA JUGA:Dirreskoba Polda Jatim Beri Penghargaan kepada Satreskoba Polrestabes Surabaya
ABN berterus terang sudah kali ketiga mengambil ranjauan sabu. Ia mendapat upah dari mengambil sabu dan meranjau sabu tersebut.
"Saya mendapat upah Rp 1-5 juta," ucapnya. (*)