Kejari Jombang Restorative Justice 9 Pelaku Pengeroyokan

Selasa 23-01-2024,15:52 WIB
Reporter : Biro Mojo
Editor : Fatkhul Aziz

JOMBANG, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan restorative justive terhadap 9 tersangka. Dimana dua tersangka anak sudah diversi sebelumnya. Dan hari ini penyelesaian keadilan restoratif terhadap 7 tersangka.

Ke 9 tersangka ini, terlibat kasus pengeroyokan dan penganiayaan pada 30 Oktober 2023 di Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, terhadap seorang anak sesama anggota perguruan silat.

Melalui jaksa fasilitator bersama dengan tokoh masyarakat, dan kepala desa setempat, melakukan upaya-upaya untuk perdamaian. Perdamaian ini telah disetujui oleh Jaksa Agung melalui Jampidum untuk diselesaikan melalui jalur restorative justice.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Agus Chandra menjelaskan, bahwa pertimbangan dilakukan restorative justice yaitu dalam rangka memulihkan seperti semula, sehingga tidak ada unsur balas dendam.

BACA JUGA:Kunjungi Kejari Jombang, Ini Arahan Kajati Jatim

"Dan juga memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan kejaksaan tahun 2020," jelasnya, Selasa 23 Januari 2023.

Chandra membeberkan, kasus ini terjadi karena salah paham antara korban dan pelaku. Dimana korban yang merupakan anggota salah satu perguruan silat namun sudah cukup lama tidak aktif. Namun korban masih menganggap sebagai anggota perguruan tersebut.

"Kemudian beberapa rekan sesama perguruan merasa tidak senang dan terjadi salah persepsi. Lalu korban ini diajak bertarung. Dan pada saat itulah kotban lantas dikeroyok oleh 9 orang," bebernya.

Menurut Chandra, memang penyelesaian melalui restorative justice ini tidak sampai pada pengadilan. Harapannya agar si pelaku tidak memiliki catatan sebagai pelaku kriminal.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi, Kejari Jombang Tingkatkan Status ke Penyidikan

"Sehingga ke depan harapan kita, mereka bisa menyongsong masa depan yang lebih baik," ujarnya.

Selain itu Chandra menjelaskan, bahwa para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dan keinginan berdamai lahir dari kedua belah pihak sebelum tahap penuntutan.

"MAsyarakat juga merespon positif dan mendukung langkah-langkah Kejaksaan Negeri Jombang," tukasnya.

Sementara itu Pj. Bupati Jombang Sugiat mengungkapkan, bahwa ia mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap Kejaksaan Negeri Jombang yang telah melakukan upaya hukum, dalam hal ini keadilan restoratif.

BACA JUGA:Datangi Kejari Jombang, FRMJ Desak Pengusutan Kasus Korupsi

"Saya sebagai Pemerintah Kabupaten Jombang tentu saja sangat mendukung. Kedeoan kita bekerjasama, berkolaborasi dan bersinergi dalam menjaga ketertiban dan keadilan masyarakat," ungkapnya.

Sugiat memaparkan, bahwa dirinya sebagai keoala daerah ikut hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap korban dengan memberi santunan dan beasiswa supaya anak ini bisa kembali ke masyarakat.

"Dan para tersangka yang tadi sudah mendapat keadilan restoratif tidak mengulangi perbuatannya," paparnya.

Sugiat menandaskan, jika hal ini bisa disosialisasikan mengedukasi kepada masyarakat, bahwa apabila melakukan hal-hal harus memperhatikan, jangan sampai melanggar hukum.

BACA JUGA:Kejari Jombang Siapkan Tiga Jaksa, Sopir Vanessa Angel segera Disidang

"Ini dalam rangka menjaga ketertiban, menjaga keadilan hukum di Kabupaten Jombang. Saya sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Kajari Jombang," pungkasnya.(yus)

Kategori :