Surabaya, memorandum.co.id - Pasca divonis lima bulan penjara oleh ketua majelis hakim Yohanes Hehamony, keluarga terdakwa Syamsul Arifin terharu. Sebab, dengan putusan itu, aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua dengan ucapan monyet itu akan bebas mengingat ia mulai ditahan sejak Agustus 2019. "Kemarin, begitu putusan kami langsung mengurus administrasinya. Termasuk petikan putusan hakim," ujar Hishom P Akbar, Jumat (31/1). Lanjut Hishom, kemungkinan klien akan bebas dan berkumpul bersama keluarga minggu depan. "Kemarin majelis hakim ada sidang di tipikor dan administrasi di Medaeng tutup, Senin (3/1) akan kami selesaikan semuanya,"pungkas Hishom. Dengan divonisnya Syamsul Arifin, saat ini masih menunggu putusan dua terdakwa lagi yaitu Tri Susanti alias Mak Susi yang dituntut 1 tahun dan Andria Andriansyah dituntut 8 bulan penjara. (fer/gus)
Divonis 5 Bulan, Terdakwa Kasus Papua Langsung Bebas
Jumat 31-01-2020,07:08 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-05-2026,20:55 WIB
Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang Galian C di Gresik Digerebek Bareskrim Polri
Selasa 12-05-2026,18:44 WIB
Tahap II di Kejari Surabaya, Sugianto Ditahan Usai Tipu Gelap Rp440 Juta
Rabu 13-05-2026,06:26 WIB
Pemerintah Coret 600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Terlibat Judi Online
Selasa 12-05-2026,18:51 WIB
Gus Fawait Lantik PJ Sekda Baru untuk Percepat Pembangunan Jember
Selasa 12-05-2026,20:45 WIB
Gebyar Bazar UMKM Dafam Pacific Caesar Surabaya Meriahkan HJKS ke-733
Terkini
Rabu 13-05-2026,18:09 WIB
Polisi Ungkap Ibu Bayi Terbuang di Kandang Kambing Situbondo
Rabu 13-05-2026,18:03 WIB
Bayi Perempuan Dibungkus Tikar Plastik Ditemukan di Kandang Kambing Desa Balung Situbondo
Rabu 13-05-2026,17:55 WIB
Pemkab Situbondo Jajaki Kerja Sama Investasi dengan Tiongkok
Rabu 13-05-2026,17:49 WIB
SDN Pasongsongan I Sumenep Tingkatkan Literasi Melalui Perpustakaan
Rabu 13-05-2026,17:42 WIB