Surabaya, memorandum.co.id - Pasca divonis lima bulan penjara oleh ketua majelis hakim Yohanes Hehamony, keluarga terdakwa Syamsul Arifin terharu. Sebab, dengan putusan itu, aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua dengan ucapan monyet itu akan bebas mengingat ia mulai ditahan sejak Agustus 2019. "Kemarin, begitu putusan kami langsung mengurus administrasinya. Termasuk petikan putusan hakim," ujar Hishom P Akbar, Jumat (31/1). Lanjut Hishom, kemungkinan klien akan bebas dan berkumpul bersama keluarga minggu depan. "Kemarin majelis hakim ada sidang di tipikor dan administrasi di Medaeng tutup, Senin (3/1) akan kami selesaikan semuanya,"pungkas Hishom. Dengan divonisnya Syamsul Arifin, saat ini masih menunggu putusan dua terdakwa lagi yaitu Tri Susanti alias Mak Susi yang dituntut 1 tahun dan Andria Andriansyah dituntut 8 bulan penjara. (fer/gus)
Divonis 5 Bulan, Terdakwa Kasus Papua Langsung Bebas
Jumat 31-01-2020,07:08 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 06-09-2026,13:08 WIB
Indonesia Siaga Bencana, Empat Gunung Api Erupsi Bersamaan Minggu Pagi
Minggu 06-09-2026,09:50 WIB
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Juanda, Sejumlah Penerbangan Dibatalkan dan Ditunda
Minggu 06-09-2026,17:32 WIB
Imbas Erupsi Anak Krakatau, Ini Daftar 42 Penerbangan yang Dibatalkan di Bandara Juanda
Minggu 06-09-2026,12:02 WIB
Semeru Erupsi, Kolom Abu Membubung 1.000 Meter ke Arah Timur
Minggu 06-09-2026,19:42 WIB
Erupsi Anak Krakatau Ganggu 467 Penerbangan, 150 Ribu Penumpang Tertahan
Terkini
Senin 07-09-2026,02:34 WIB
Mendagri Minta Pemda Waspada Dampak Erupsi Anak Krakatau
Senin 07-09-2026,00:31 WIB
Aktivitas Anak Krakatau Turun, PVMBG Ingatkan Potensi Erupsi Susulan
Minggu 06-09-2026,23:55 WIB
KONI Jatim Gandeng RS PHC dan RS Korpri Pura Raharja Perkuat Perlindungan Kesehatan Atlet
Minggu 06-09-2026,22:20 WIB
162 Pelajar dan Atlet Umum Ikuti Kejurkab Tenis Meja Situbondo 2026
Minggu 06-09-2026,22:12 WIB