Divonis 5 Bulan, Terdakwa Kasus Papua Langsung Bebas

Jumat 31-01-2020,07:08 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Pasca divonis lima bulan penjara oleh ketua majelis hakim Yohanes Hehamony, keluarga terdakwa Syamsul Arifin terharu. Sebab, dengan putusan itu, aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua dengan ucapan monyet itu akan bebas mengingat ia mulai ditahan sejak Agustus 2019. "Kemarin, begitu putusan kami langsung mengurus administrasinya. Termasuk petikan putusan hakim," ujar Hishom P Akbar, Jumat (31/1). Lanjut Hishom, kemungkinan klien akan bebas dan berkumpul bersama keluarga minggu depan. "Kemarin majelis hakim ada sidang di tipikor dan administrasi di Medaeng tutup, Senin (3/1) akan kami selesaikan semuanya,"pungkas Hishom. Dengan divonisnya Syamsul Arifin, saat ini masih menunggu putusan dua terdakwa lagi yaitu Tri Susanti alias Mak Susi yang dituntut 1 tahun dan Andria Andriansyah dituntut 8 bulan penjara. (fer/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait