Surabaya, memorandum.co.id - Pasca divonis lima bulan penjara oleh ketua majelis hakim Yohanes Hehamony, keluarga terdakwa Syamsul Arifin terharu. Sebab, dengan putusan itu, aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua dengan ucapan monyet itu akan bebas mengingat ia mulai ditahan sejak Agustus 2019. "Kemarin, begitu putusan kami langsung mengurus administrasinya. Termasuk petikan putusan hakim," ujar Hishom P Akbar, Jumat (31/1). Lanjut Hishom, kemungkinan klien akan bebas dan berkumpul bersama keluarga minggu depan. "Kemarin majelis hakim ada sidang di tipikor dan administrasi di Medaeng tutup, Senin (3/1) akan kami selesaikan semuanya,"pungkas Hishom. Dengan divonisnya Syamsul Arifin, saat ini masih menunggu putusan dua terdakwa lagi yaitu Tri Susanti alias Mak Susi yang dituntut 1 tahun dan Andria Andriansyah dituntut 8 bulan penjara. (fer/gus)
Divonis 5 Bulan, Terdakwa Kasus Papua Langsung Bebas
Jumat 31-01-2020,07:08 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,11:40 WIB
Edarkan Rokok Tanpa Cukai, Warga Wiyung Surabaya Rugikan Negara Ratusan Juta
Senin 16-03-2026,11:26 WIB
Cek Harga Sembako Terbaru Jelang Lebaran 2026, Mulai dari Beras hingga Daging
Senin 16-03-2026,11:36 WIB
Warkop STK Surabaya, Ruang Tamu Publik Tempat Semua Orang Bertemu dan Berbagi Cerita
Senin 16-03-2026,06:48 WIB
Satu Dekade Menebar Kasih: Gerakan Salat Berjamaah Jember Peluk 28 Anak Yatim di Bulan Ramadan
Senin 16-03-2026,12:23 WIB
Sambut Libur Lebaran, SPPG 3 Polres Madiun Bagikan 1.900 Paket Menu Spesial MBG
Terkini
Senin 16-03-2026,23:00 WIB
Diguyur Hujan, ASN BKKBN Jatim Berbagi Takjil untuk Ratusan Pemudik di Terminal Bratang
Senin 16-03-2026,22:49 WIB
Kapolda Jatim Sebut Ribuan Pemudik Luar Pulau dan Provinsi Sudah Mulai Masuk Jawa Timur
Senin 16-03-2026,22:29 WIB
Gelar Kirab Budaya, Pemkab Gresik Bagikan Ribuan Bandeng kepada Warga
Senin 16-03-2026,20:46 WIB
Mudik Lebaran, Peserta JKN Tetap Bisa Akses Layanan Kesehatan di Luar Domisili
Senin 16-03-2026,20:39 WIB