Bandar dan Kurir Sabu Kunjoro Wesi Digulung Polisi

Jumat 19-01-2024,15:09 WIB
Reporter : Biro Mojo
Editor : Fatkhul Aziz

MOJOKERTO, MEMORANDUM - Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil membekuk empat tersangka bandar beserta kurir Sabu yang terbesar di wilayah hukum Polres Mojokerto. Mereka adalah KA alias Cak Rul (54) warga Desa Wonosari, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto dan dalam sehari-harinya ia bertempat tinggal di Dusun Sumber, Desa Kunjorowesi, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto.

Selanjutnya AY alias Yunin (28) sopir juga warga Kunjorowesi, S alias Cak To (52) warga Desa  Bulusari, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan dan yang terakhir S alias Su (56) warga Kunjorowesi.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo menuturkan, keempat tersangka adalah DPO kasus yang sama oleh Polresta Sidoarjo. Juga DPO unit Reskrim Polsek Ngoro. Kemudian berhasil ditangkap pada 14 Januari 2024 pukul 15.41 di depan Alfamart Wates Negoro. Selanjutnya rekan tersangka berhasil ditangkap di pinggir jalan Desa Gelatik, Kec. Ngoro, pukul 16.10.

BACA JUGA:Kapolres Mojokerto Serahkan Buku Saku Netralitas Polri di Pemilu 2024

Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu dengan berat 0,32 gram, 0,86 gram. Hasil penyelidikan Satnarkoba Polres Mojokerto, pihaknya terlebih dahulu menangkap AY alias Yunin dan saat pemeriksaan petugas ia mengaku kalau barang haram itu di dapat dari Cak Rul.

Setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penangkapan pada S alias Cak Yo . Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti satu poket sabu,dengan berat 0,86 gram. Dari pengakuan tersangka barang tersebut di dapat dari Cak Rul.

Dari ingormasi tetsebut, Polisi kembali berhasil menangkap Cak Rul pada Senin 15 Januari pukul 05.30.

Yang sangat mengejutkan pada satu bulan lalu, telah menerima paketan seberat 500 gram atau 1/2 kilo, setelah Cak Rul berhasil di tangkap, ternyata ia mengaku kalau barang haram itu sudah habis laku terjual semua.

BACA JUGA:Polres Mojokerto Gelar Jumat Curhat di Mojoanyar

Ironisnya, Cak Rul selama penjualan ia tidak pernah berhadapan langsung dengan pembeli, semua hanya melalui kurir saja uang bernama S alias Cak Su.

Dalam penangkapan bandar narkoba Cak Rul, petugas mendapati banyaknya bilik di rumahnya untuk transaksi Shabu serta pesta Shabu sekalian, dan rumahnya juga di lengkapi kamera pengawas atau CCTV untuk memantau kedatangan petugas, serta banyaknya senjata tajam guna melawan petugas.

Cak Rul DPO dua kali dari Polres Sidoarjo dan Polsek Ngoro , juga Cak Rul ini sangat licin ia adalah pemasok sabu di wilayah Mojokerto dan Pasuruan.

"Kita mendalami aliran dana yang keluar masuk buat Cak Rul atau nomer rekening yang pernah di gunakan untuk transaksi. Atas kejadian ini tersangk melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang Undang RI, no 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Kasat Narkoba Polres Mojokerto.(no)

Kategori :