Terdakwa Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar

Jumat 19-01-2024,15:03 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Fatkhul Aziz

MALANG, MEMORANDUM - Tiga terdakwa kasus dugaan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo diputus 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Hal itu sebagaimana disampaikan ketua majelis hakim Kun Triharyanto Wibowo di lanjutan sidang agenda putusan di PN Malang, Jumat 19 Januari 2024. Digelar secara virtual, para tersangka tetap dari Lapas Kelas I Malang.

"Untuk terdakwa WK, melanggar pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," terang ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo dalam persidangan, Jumat 19 Januari 2024.

Sedang terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, divonis 8 tahun denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan. Melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA:Garda Kendi, Dukung Wahyu Kenzo Datangi PN Malang

Sementara terdakwa Raymond Enovan divonis 4 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar, subsider kurungan 3 bulan. Melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para korban, yaitu member ATG. Melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas negara.

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak penasehat hukum maupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

Ketua Tim Penasehat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan menanggapi vonis tersebut.

BACA JUGA:Wahyu Kenzo, Tersangka TPPU Puluhan Miliar Segera Disidang

"Bisa kami bilang, (putusan) hakim masih kurang mencerminkan keadilan. Karena Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan ini sebenarnya lebih ke administratif," katanya.

Ia menambahkan, untuk langkah selanjutnya, berdiskusi dengan kliennya. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding. Mengingat, masih ada waktu maksimal 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inchract).
 
Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti menuturkan, putusan tersebut cukup sesuai dengan apa yang dikehendaki oJPU.

"Majelis hakim sependapat dengan kami. Dan putusan tersebut sesuai dengan tuntutan kami," terangnya.

BACA JUGA:Lagi, Polisi Sita Toyota Fortuner Milik Wahyu Kenzo

Sementara itu, Korlap Garda Koperasi Ekosistem Niaga Digital Indonesia (Garda Kendi) Hadiyanto selaku member dan pendukung terdakwa, mengaku kecewa. Pihaknya mendorong, untuk mengajukan upaya banding.

"Kami kecewa atas putusan hakim. Karena kami sebagai member, suara kami tidak didengar sama sekali. Kami berjuang terus sampai titik penghabisan," jelasnya.

Disinggung poin putusan, seluruh barang bukti  dikembalikan ke member, dirinya menjawab singkat. Bahwa, dirinya menginginkan asetnya. Dab ekosistem (robot trading ATG) dapat beroperasi lagi.(edr)

Kategori :