Sebagai penutup, Brigjenpol Nunung Syaifuddin menyatakan komitmen Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan, karena dapat berdampak serius seperti banjir, penurunan daya serap tanah terhadap air, perubahan ekosistem setempat, dan perubahan iklim.
“Kerugian negara dalam perkara ini diestimasi mencapai milyaran Rupiah, dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh ahli dari BPHL dan Kementerian KLHK terkait kerusakan lingkungan yang diakibatkan. Kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam perkara ini,” ujarnya.
BACA JUGA:Pabrik Jamu Ilegal Di Banyuwangi Digrebek Bareskrim Polri
Alasan konferensi pers dilaksanakan di Lamongan, di PT Kayan, adalah untuk efisiensi waktu, dan bukan di lokasi peristiwa (Desa Tumbang Baloi). Pihak berwenang memastikan bahwa PT Kayan membeli kayu dengan dokumen dan harga yang wajar. Pada sore hari ini, diminta dukungan dari PT Kayan untuk menyiapkan tempat dan meminta izin untuk melaksanakan konferensi pers di perusahaan tersebut.
“Terkait pemalsuan dokumen, penyelidikan masih dalam tahap pendalaman, apakah melibatkan pihak terkait atau dilakukan inisiatif sendiri. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah perkembangan lebih lanjut,” pungkas Brigjenpol Nunung Syaifuddin. (*)