Dituntut 9 Tahun, Pengedar Narkoba Minta Keringanan Hukuman

Jumat 19-01-2024,00:03 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - Terdakwa Imam Syafi'i (42), harus menjadi pesakitan setelah membeli dan menjual kembali 10 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi. Warga Jalan Kalibutuh Lebar, Kelurahan Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya, dituntut 9 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Kusumawati. 

BACA JUGA:Uniknya Sidang Narkoba: Kronologis Sama, Beda Dasar Penuntutan

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyertai narkotika 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Imam Syafi'i dengan tuntutan selama 9 tahun penjara,” kata Dewi di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 18 Januari 2024.

BACA JUGA:Sidang Narkoba, Saksi Ngaku Jual Sabu di Rutan Polrestabes Surabaya

Tak hanya hukuman penjara, JPU juga memberikan hukuman denda 1 miliar subsidair 1 tahun penjara. "Dan menjatuhkan denda 1 miliar subsidair 1 tahun penjara," ucapnya. 

Terkait tuntutan jaksa, terdakwa menyatakan memohon keringanan hukuman. “Kami mohon keringanan hukuman Yang Mulia,”ucapnya.

Sebelumnya, Senin, 28 Agustus 2023, pukul 21.00 WIB, terdakwa menghubungi Lube, daftar pencarian orang (DPO) dengan maksud untuk membeli sabu dan ekstasi. 

Keesokan harinya Lube menghubungi terdakwa untuk mengambil ranjau yang ditaruh oleh orang suruhannya di pinggir SPBU Jalan Arjuno, Surabaya. 

Ranjau tersebut diletakkan dalam sebungkus rokok yang didalamnya berisi satu poket sabu seberat 10 gram, 5 butir pil ekstasi warna biru dengan logo facebook, dan 5 butir pil ekstasi warna merah muda logo diamond. Saat sampai dirumah, Imam Syafi'i membagi dan menjualnya ke temannya. 

BACA JUGA:Sidang Narkoba Ekstasi 200 butir dan Sabu 50 Gram, Terdakwa Tolak Didampingi PH

Anggota kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian menangkap terdakwa pada Jumat, 1 Agustus 2023, pukul 23.00 WIB di warung mi ayam di Jalan Simo Rukun, Kecamatan, Sukomanunggal, Surabaya. 

Dalam penggeledahan terdakwa ditemukan 4 poket sabu dengan berat total 2,45 gram.

Tak hanya sabu, terdakwa juga kedapatan membawa 5 butir pil ekstasi warna biru logo facebook dengan berat 1,92 gram, 6 butir pil warna merah muda logo diamond dengan berat 1,94, dan setengah butir pil warna merah muda logo kaki kucing dengan berat 0,32 gram sisa pembelian sebelumnya. (*)

Kategori :