Residivis asal Porong Dimassa, Kembali Curi Kotak Amal Masjid

Kamis 18-01-2024,18:24 WIB
Reporter : Biro Pasuruan
Editor : Eko Yudiono

Akibat dari perbuatannya tersebut tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP. (kd/mh)

Kategori :