Kabapas dan Kalapas Jember Terus Sosialisasi Administrasi CB dan PB Gratis

Kamis 18-01-2024,12:39 WIB
Reporter : Biro Jember
Editor : Fatkhul Aziz

JEMBER, MEMORANDUM - Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Jember, Basuki Rahardjo, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember, Hasan Basri, terus melakukan sosialisasi pelayanan administrasi sebagai persyaratan untuk mendapatkan Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) itu gratis.

Sosialisasi tersebut dilakukan kepada keluarga warga binaan yang tinggal di rumah dan langsung kepada warga binaan lapas kelas IIA Jember. Hal ini dilakukan dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM).

"Kami memberikan kontak pengaduan pada keluarga warga binaan lapas Jember, jika ada keluhan pelayan dari Bapas, adanya pungutan perihal pengurusan administrasi sebagai persyaratan pengajuan CB, PB dan asimilasi cuti menjelang bebas (CMB) maupun Cuti mengunjungi Keluarga (CMK) tidak dipungut biaya alias gratis," ujar Basuki Rahardjo, Kamis 18 Januari 2024.

Menurut Basuki Rahardjo, Layanan Litmas (penelitian masyarakat), sebagai syarat untuk memperoleh CB, PB dan asimilasi cuti menjelang bebas (CMB) maupun Cuti mengunjungi Keluarga (CMK), dan pembinaan warga binaan diluar lembaga pemasyarakatan merupakan bagian layanan dari Bapas itu tidak ada biaya sepeserpun.

BACA JUGA:Ingatkan Kekompakan dan Transparansi, Pimti Pratama Beri Penguatan di Bapas Jember

Sementara itu, Hasan Basri, Kepala Lapas Jember, menambahkan bahwasanya pelayanan kebutuhan dasar warga binaan WBP mulai makan dan minum semua itu gratis tidak berbayar.

"Selain itu didalam melakukan pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian tidak ada biaya sepeserpun, maupun pengurusan CB, PB, Asimilasi, CMB dan CMK tidak ada yang dipungut biaya alias gratis," beber Hasan Basri.

Namun, bilamana ada Keluarga dan warga Binaan Lapas Jember merasa ada pungutan perihal pengurusan administrasi untuk mendapatkan remisi potongan masa tahanan bisa melaporkan pada pimpinan langsung.

"Untuk mendapatkan CB, PB, Asimilasi, CMB dan CMK, kalau sudah memenuhi syarat waktu kapan bisa mendapatkan remisi dan asimilasi sesuai ketentuan, yang terpenting sebagai warga binaan selama menjalani di dalam harus patuh mengikuti pembinaan dengan baik tidak melanggar aturan dan ketentuan di lapas, akan mendapatkan semua hak sebagai warga binaan baik itu CB, PB dan asimilasi," pungkas Hasan Basri.

BACA JUGA:Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Lapas dan Bapas Jember Kompak Donor Darah

Sosialisasi ini disambut baik oleh keluarga dan warga binaan Lapas Kelas IIA Jember. Mereka berharap, sosialisasi ini dapat terus dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa pelayanan administrasi untuk mendapatkan CB dan PB gratis.(edy)

Kategori :