Kapolres Bangkalan Tegaskan Ustaz Maniak Sabu Tidak Pernah Mengajar di Ponpes

Kamis 30-01-2020,04:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Bangkalan, memorandum.co.id - Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra SIK MSI MH perlu meluruskan status ustaz AM (46), salah satu tersangka pengedar dan penikmat sabu yang digaruk pada kisaran pekan kedua Januari 2020 bersama 19 tersangka lainnya. Setelah ditelusuri, ustaz yang mengaku sebagai guru Ilmu Syariat dan Bahasa Arab itu, ternyata tidak pernah sekalipun menjadi tenaga pengajar di pondok pesantren (ponpes manapun). Sebaliknya, tersangka ustaz AM , menurut Rama, sapaan Kapolres, terdeteksi hanya pernah membantu sebagai tenaga pengajar (guru, red) ekstrakurikuler untuk mata pelajaran (mapel) Ilmu Syariat dan Bahasa Arab di salah satu lembaga pendidikan swasta di daerah asalnya, Kecamatan Kwanyar. Itu dibenarkan oleh pengelola lembaga pendidikan tersebut dan ditekuni tersangka AM pada tahun 2011 hingga 2017. Namun, beberapa bulan lalu,  ustaz yang biasa disapa Bindarah Mat dan Bindarah Gondrong itu kabur dan jadi target DPO Polres Bangkalan karena kasus narkoba. “Jadi, sekali lagi, saya tegaskan di sini, tersangka AM  tidak pernah menjadi tenaga pengajar di ponpes manapun di Kabupaten Bangkalan. Ini perlu saya luruskan agar masyarakat tidak keliru menyebut status profesi ustaz AM,” tegas Rama, Rabu (29/1). Diakui oleh Rama, ketika mewawancarai tersangka AM dalam konferensi pers, Rabu (22/1) lalu, tersangka Bindarah Gondrong alias AM, sempat memaparkan beberapa pengakuan sangat kontroversial. Di antaranya, lelaki berperawakan kurus itu, mengaku ustaz pengajar ilmu syariat dan Bahasa Arab di salah satu ponpes di Kecamatan Kwanyar. Selain itu, tersangka mengaku sudah 10 tahun lebih menjadi penikmat sabu. Bahkan, juga aktif menjadi pengedar barang setan itu. Di sini, tersangka AM juga mengunggah pengakuan amat nyeleneh. Dia rajin jadi penikmat sabu karena termasuk barang halal untuk dikonsumsi. Sebab kata tersangka, tidak ada dalil dalam Alquran maupun hadist yang menegaskan sabu haram. Selain itu, alasan ustaz AM rajin jadi maniak sabu juga tak kalah nyeleneh. Yakni untuk memacu semangat agar rajin baca Alquran dan menekuni ibadah wajib lainnya. Rentetan pengakuan tersangka AM dalam konferensi pers itu, juga identik dengan keteranganya dalam BAP hasil pemeriksaan penyidik. Pengakuan kontroversial AM itu, akhirnya menuai protes dari kalangan pemuka agama. Terutama para kiai pengasuh ponpes di Kecamatan Kwanyar. Mereka protes karena tidak  ada satupun ponpes di Kecamatan Kwanyar, termasuk di Kabupaten Bangkalan, yang pernah memanfaatkan tersangka Bindarah Gondrong sebagai tenaga pengajar di ponpes. Respons dari kalangan tokoh agama inilah yang menggugah inisiatif Rama mengklarifikasi sekaligus meluruskan status profesi tersangka ustaz AM. “Jadi penegasan bahwa tersangka AM pernah mengajar di ponpes bukan datang dari polres. Tetapi murni dikemukakan  tersangka AM dalam konferensi pers,” tegas Rama. Untuk mengungkap jati diri siapa ustaz alias Bindarah AM, termasuk status profesinya, Polres kemudian melakukan penelusuran. Ternyata tersangka AM memang tidak pernah mengajar  di ponpes manapun. Tersangka, terdeteksi hanya pernah menjadi tenaga pengajar ekstrakurikuler di salah satu lembaga pendidikan swasta di  Kecamatan Kwanyar. Bukan di ponpes. (ras/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait