SURABAYA, MEMORANDUM-Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial FM (28), ditangkap di warkop Jalan Kartini, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 21 bungkus plastik klip warna transparan yang berisi sabu seberat 5,57; 1 buah HP android, dan 1 tas warna hitam, yang diakui milik FM, warga Jalan Kartini, Gresik.
Dirasa terbukti, selanjutnya FM digiring petugas ke Mapolrestabes Surabaya dan menjebloskannya ke tahanan. "Kami masih mengembangkan kasus peredaran narkoba dengan melakukan penyelidikan terhadap DPO," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah, Senin, 15 Januari 2024.
BACA JUGA:Panik Ada Patroli, Dua Pemuda Tepergok Buang Poket Sabu-sabu
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FM mengaku, mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang berinisial I (DPO). "Tersangka memesan barang tersebut melalui WhatsApp call. Setelah saling sepakat, I mengirim barang berupa sabu tersebut dengan cara meranjau," kata
BACA JUGA:Polres Kediri Ringkus Penggguna Sabu-Sabu Asal Kandat
Tersangka kemudian mengambil barang tersebut di samping Masjid Kepatihan, Menganti, Gresik. Barang tersebut dibeli oleh tersangka dengan harga Rp 5 juta.
"Setelah barang diambil, saya memecahnya menjadi 21 poket untuk dijual dan mendapatkan keuntungan berupa uang untuk kebutuhan sehari-hari," terang FM.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (rio)