Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Dewi Iswani mengganjar Ahmad Ari Rizaldi (18) dan Ikrom Ali Akbar (22) selama 11 bulan penjara, Rabu (29/1). Dalam amar putusan hakim, bahwa kedua terdakwa yang merupakan anggota geng Jawara Kampung ini dinyatakan bersalah menyandera NF (14), anggota geng All Stars yang menjadi rivalnya. Aksi ini dilakukan bersama tujuh terpidana lain yang masih di bawah umur. "Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Ari Rizaldi dan Ikrom Ali Akbar terbukti secara hukum bersalah melakukan tindak pidana penyanderaan terhadap anak," ujar ketua majelis hakim Dewi Iswani, kemarin. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 1,5 tahun penjara. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa juga mengakui serta menyesali perbuatannya. Sementara itu, pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. "Perbuatan terdakwa juga menyebabkan korban mengalami trauma," katanya. Ari dan Ikrom menyatakan pikir-pikir setelah berdiskusi dengan pengacaranya. Keduanya masih belum memastikan apakah akan banding atau menerima putusan tersebut. Begitujuga Jaksa Irene Ulfa juga menyatakan pikir-pikir. "Kami akan sampaikan dulu ke pimpinan. Masih ada kesempatan tujuh hari untuk pikir-pikir," kata jaksa Irene. Pengacara terdakwa, Rochmad Amrullah menyatakan, meski masih pikir-pikir tetapi terdakwa merasa keberatan dengan vonis tersebut. Alasannya, terdakwa tidak menyandera korban. Menurut dia, terdakwa hanya menemani korban nongkrong di warung kopi. Bukan menyekap seperti yang didakwakan jaksa dan menjadi pertimbangan majelis hakim. "Terdakwa menunggui di warkop, bukan menyekap," ujar Amrullah. Terdakwa juga membantu menolong korban setelah dianiaya teman-temannya sesama anggota geng. Terdakwa Ari membawa korban ke rumahnya di Cerme untuk dirawat dan diobati luka-lukanya. Di rumahnya itu, orangtua terdakwa juga memberikan makan kepada korban. Setelah itu, korban diantarkan pulang ke rumah. "Ari Rizaldi yang melindungi saat dikeroyok. Dia yang bawa korban ke rumahnya untuk diobati dan orangtuanya memberi makan," katanya. Selain itu, terdakwa juga sudah berdamai dengan korban. NF dan orangtuanya diklaim sudah memaafkan perbuatan terdakwa. Pemberian maaf itu disampaikan dalam persidangan saat mereka dihadirkan sebagai saksi. Kondisi kesehatan korban juga sudah membaik. "Yang harus menjadi pertimbangan majelis hakim yang sebenarnya hukumannya bisa lebih ringan karena pihak keluarga sudah memberikan maaf," ujarnya. (fer/tyo)
Dua Anggota Geng Jawara Diganjar 11 Bulan Penjara
Rabu 29-01-2020,22:04 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-01-2025,11:56 WIB
Malam Pergantian Tahun Baru 2024-2025 di Gresik Berlangsung Kondusif
Selasa 31-12-2024,13:28 WIB
151 Personel Polrestabes Surabaya Naik Pangkat, 32 Purnawirawan Dilepas dengan Penuh Kebanggaan
Selasa 31-12-2024,16:22 WIB
Kapolda Jatim Tinjau Posyan Operasi Lilin Semeru 2024 di Purabaya
Selasa 31-12-2024,15:34 WIB
Kapolres Gresik Beri Pesan Inspiratif kepada 49 Personel yang Naik Pangkat
Selasa 31-12-2024,14:49 WIB
Polresta Sidoarjo Bangun Kastil di Terminal Purabaya
Terkini
Rabu 01-01-2025,13:00 WIB
RSUD Eka Chandrarini Dilanda Wabah Tomcat, DPRD Surabaya Desak Penundaan Pembukaan Poli Rawat Jalan
Rabu 01-01-2025,12:53 WIB
KAI Daop 8 Surabaya Tawarkan Tarif Promo Parsial untuk Perjalanan Awal Tahun 2025
Rabu 01-01-2025,12:49 WIB
Ribuan Warga Sambut Tahun Baru 2025 di Jembatan Suroboyo, Insiden Kecil Pecah Sebelum Pergantian Tahun
Rabu 01-01-2025,11:59 WIB
Sambut Tahun Baru 2025, Kapolrestabes Harap Surabaya dan Warganya Tumbuh Lebih Baik
Rabu 01-01-2025,11:56 WIB