Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Dewi Iswani mengganjar Ahmad Ari Rizaldi (18) dan Ikrom Ali Akbar (22) selama 11 bulan penjara, Rabu (29/1). Dalam amar putusan hakim, bahwa kedua terdakwa yang merupakan anggota geng Jawara Kampung ini dinyatakan bersalah menyandera NF (14), anggota geng All Stars yang menjadi rivalnya. Aksi ini dilakukan bersama tujuh terpidana lain yang masih di bawah umur. "Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Ari Rizaldi dan Ikrom Ali Akbar terbukti secara hukum bersalah melakukan tindak pidana penyanderaan terhadap anak," ujar ketua majelis hakim Dewi Iswani, kemarin. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 1,5 tahun penjara. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa juga mengakui serta menyesali perbuatannya. Sementara itu, pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. "Perbuatan terdakwa juga menyebabkan korban mengalami trauma," katanya. Ari dan Ikrom menyatakan pikir-pikir setelah berdiskusi dengan pengacaranya. Keduanya masih belum memastikan apakah akan banding atau menerima putusan tersebut. Begitujuga Jaksa Irene Ulfa juga menyatakan pikir-pikir. "Kami akan sampaikan dulu ke pimpinan. Masih ada kesempatan tujuh hari untuk pikir-pikir," kata jaksa Irene. Pengacara terdakwa, Rochmad Amrullah menyatakan, meski masih pikir-pikir tetapi terdakwa merasa keberatan dengan vonis tersebut. Alasannya, terdakwa tidak menyandera korban. Menurut dia, terdakwa hanya menemani korban nongkrong di warung kopi. Bukan menyekap seperti yang didakwakan jaksa dan menjadi pertimbangan majelis hakim. "Terdakwa menunggui di warkop, bukan menyekap," ujar Amrullah. Terdakwa juga membantu menolong korban setelah dianiaya teman-temannya sesama anggota geng. Terdakwa Ari membawa korban ke rumahnya di Cerme untuk dirawat dan diobati luka-lukanya. Di rumahnya itu, orangtua terdakwa juga memberikan makan kepada korban. Setelah itu, korban diantarkan pulang ke rumah. "Ari Rizaldi yang melindungi saat dikeroyok. Dia yang bawa korban ke rumahnya untuk diobati dan orangtuanya memberi makan," katanya. Selain itu, terdakwa juga sudah berdamai dengan korban. NF dan orangtuanya diklaim sudah memaafkan perbuatan terdakwa. Pemberian maaf itu disampaikan dalam persidangan saat mereka dihadirkan sebagai saksi. Kondisi kesehatan korban juga sudah membaik. "Yang harus menjadi pertimbangan majelis hakim yang sebenarnya hukumannya bisa lebih ringan karena pihak keluarga sudah memberikan maaf," ujarnya. (fer/tyo)
Dua Anggota Geng Jawara Diganjar 11 Bulan Penjara
Rabu 29-01-2020,22:04 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-01-2026,08:39 WIB
Evolusi Karier Natkeni: Dari Lulusan Cumlaude ITS hingga Top 16 Miss Indonesia
Selasa 20-01-2026,08:18 WIB
Dua Kasus yang Ditengarai Umar Faruq Dibunuh di Wonokusumo Jaya Surabaya
Selasa 20-01-2026,12:27 WIB
Ada Motif Asmara di Balik Pembunuhan Wonokusumo Jaya
Selasa 20-01-2026,13:41 WIB
Geger! Warga Asemrowo Temukan Pria Tewas Gantung Diri di Kusen Pintu Kamar Tidur
Selasa 20-01-2026,07:57 WIB
Tiba di Gedung KPK, Maidi: Saya Tidak Pernah Lelah untuk Membangun Kota Madiun
Terkini
Rabu 21-01-2026,06:01 WIB
Infantino Kecam Aksi Walk Out Senegal di Final Piala Afrika, Sepak Bola Afrika Jadi Sorotan Dunia
Selasa 20-01-2026,23:12 WIB
Ratusan Becak Listrik di Malang Diharapkan Dukung Pariwisata Kota
Selasa 20-01-2026,22:49 WIB
Kapolres Batu Gelar Tactical Floor Game Matangkan Pengamanan Liga 4 di Stadion Brantas
Selasa 20-01-2026,22:40 WIB
Kapolres Batu Tinjau Lokasi Longsor Payung 2 Pastikan Keselamatan Warga
Selasa 20-01-2026,21:44 WIB