Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Dewi Iswani mengganjar Ahmad Ari Rizaldi (18) dan Ikrom Ali Akbar (22) selama 11 bulan penjara, Rabu (29/1). Dalam amar putusan hakim, bahwa kedua terdakwa yang merupakan anggota geng Jawara Kampung ini dinyatakan bersalah menyandera NF (14), anggota geng All Stars yang menjadi rivalnya. Aksi ini dilakukan bersama tujuh terpidana lain yang masih di bawah umur. "Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Ari Rizaldi dan Ikrom Ali Akbar terbukti secara hukum bersalah melakukan tindak pidana penyanderaan terhadap anak," ujar ketua majelis hakim Dewi Iswani, kemarin. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 1,5 tahun penjara. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa juga mengakui serta menyesali perbuatannya. Sementara itu, pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. "Perbuatan terdakwa juga menyebabkan korban mengalami trauma," katanya. Ari dan Ikrom menyatakan pikir-pikir setelah berdiskusi dengan pengacaranya. Keduanya masih belum memastikan apakah akan banding atau menerima putusan tersebut. Begitujuga Jaksa Irene Ulfa juga menyatakan pikir-pikir. "Kami akan sampaikan dulu ke pimpinan. Masih ada kesempatan tujuh hari untuk pikir-pikir," kata jaksa Irene. Pengacara terdakwa, Rochmad Amrullah menyatakan, meski masih pikir-pikir tetapi terdakwa merasa keberatan dengan vonis tersebut. Alasannya, terdakwa tidak menyandera korban. Menurut dia, terdakwa hanya menemani korban nongkrong di warung kopi. Bukan menyekap seperti yang didakwakan jaksa dan menjadi pertimbangan majelis hakim. "Terdakwa menunggui di warkop, bukan menyekap," ujar Amrullah. Terdakwa juga membantu menolong korban setelah dianiaya teman-temannya sesama anggota geng. Terdakwa Ari membawa korban ke rumahnya di Cerme untuk dirawat dan diobati luka-lukanya. Di rumahnya itu, orangtua terdakwa juga memberikan makan kepada korban. Setelah itu, korban diantarkan pulang ke rumah. "Ari Rizaldi yang melindungi saat dikeroyok. Dia yang bawa korban ke rumahnya untuk diobati dan orangtuanya memberi makan," katanya. Selain itu, terdakwa juga sudah berdamai dengan korban. NF dan orangtuanya diklaim sudah memaafkan perbuatan terdakwa. Pemberian maaf itu disampaikan dalam persidangan saat mereka dihadirkan sebagai saksi. Kondisi kesehatan korban juga sudah membaik. "Yang harus menjadi pertimbangan majelis hakim yang sebenarnya hukumannya bisa lebih ringan karena pihak keluarga sudah memberikan maaf," ujarnya. (fer/tyo)
Dua Anggota Geng Jawara Diganjar 11 Bulan Penjara
Rabu 29-01-2020,22:04 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,12:24 WIB
Pelapor Kasus Tipu Gelap Jual Beli Kasur di Sidoarjo Bantah Tuduhan Wanprestasi
Minggu 12-04-2026,13:24 WIB
Urung Wisata, 21 Penumpang ELF di Jelbuk Selamat dari Kobaran Api
Minggu 12-04-2026,07:32 WIB
Ronaldo Cetak Gol, Al Nassr Menang 2-0 dan Kokoh di Puncak Klasemen
Minggu 12-04-2026,10:10 WIB
Pertemuan Rutin Perguruan Pencak Silat di Sine, Polisi Ajak Turut Jaga Kondusivitas Ngawi
Minggu 12-04-2026,06:06 WIB
Pasutri Pengendara Stylo Standing Usai Tabrak Gran Max di Jalan Tunjungan
Terkini
Minggu 12-04-2026,20:35 WIB
Di Balik Dapur MBG: Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang di Ngawi
Minggu 12-04-2026,20:27 WIB
Kabag Reformasi Birokrasi Kejagung Ukir Prestasi: Helena Octavianne Raih Gelar Doktor Terbaik di Unair
Minggu 12-04-2026,20:19 WIB
Hadir di Pengukuhan MUI NTB, Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian
Minggu 12-04-2026,20:13 WIB
Kurang Hati-Hati saat Berpindah Jalur, Balita Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Achmad Yani Surabaya
Minggu 12-04-2026,20:06 WIB