Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Dewi Iswani mengganjar Ahmad Ari Rizaldi (18) dan Ikrom Ali Akbar (22) selama 11 bulan penjara, Rabu (29/1). Dalam amar putusan hakim, bahwa kedua terdakwa yang merupakan anggota geng Jawara Kampung ini dinyatakan bersalah menyandera NF (14), anggota geng All Stars yang menjadi rivalnya. Aksi ini dilakukan bersama tujuh terpidana lain yang masih di bawah umur. "Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Ari Rizaldi dan Ikrom Ali Akbar terbukti secara hukum bersalah melakukan tindak pidana penyanderaan terhadap anak," ujar ketua majelis hakim Dewi Iswani, kemarin. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 1,5 tahun penjara. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa juga mengakui serta menyesali perbuatannya. Sementara itu, pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. "Perbuatan terdakwa juga menyebabkan korban mengalami trauma," katanya. Ari dan Ikrom menyatakan pikir-pikir setelah berdiskusi dengan pengacaranya. Keduanya masih belum memastikan apakah akan banding atau menerima putusan tersebut. Begitujuga Jaksa Irene Ulfa juga menyatakan pikir-pikir. "Kami akan sampaikan dulu ke pimpinan. Masih ada kesempatan tujuh hari untuk pikir-pikir," kata jaksa Irene. Pengacara terdakwa, Rochmad Amrullah menyatakan, meski masih pikir-pikir tetapi terdakwa merasa keberatan dengan vonis tersebut. Alasannya, terdakwa tidak menyandera korban. Menurut dia, terdakwa hanya menemani korban nongkrong di warung kopi. Bukan menyekap seperti yang didakwakan jaksa dan menjadi pertimbangan majelis hakim. "Terdakwa menunggui di warkop, bukan menyekap," ujar Amrullah. Terdakwa juga membantu menolong korban setelah dianiaya teman-temannya sesama anggota geng. Terdakwa Ari membawa korban ke rumahnya di Cerme untuk dirawat dan diobati luka-lukanya. Di rumahnya itu, orangtua terdakwa juga memberikan makan kepada korban. Setelah itu, korban diantarkan pulang ke rumah. "Ari Rizaldi yang melindungi saat dikeroyok. Dia yang bawa korban ke rumahnya untuk diobati dan orangtuanya memberi makan," katanya. Selain itu, terdakwa juga sudah berdamai dengan korban. NF dan orangtuanya diklaim sudah memaafkan perbuatan terdakwa. Pemberian maaf itu disampaikan dalam persidangan saat mereka dihadirkan sebagai saksi. Kondisi kesehatan korban juga sudah membaik. "Yang harus menjadi pertimbangan majelis hakim yang sebenarnya hukumannya bisa lebih ringan karena pihak keluarga sudah memberikan maaf," ujarnya. (fer/tyo)
Dua Anggota Geng Jawara Diganjar 11 Bulan Penjara
Rabu 29-01-2020,22:04 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,22:56 WIB
Jangan Asal Beli! Ini Tips Cerdas Memilih Kue Kering Lebaran yang Aman dan Berkualitas
Senin 16-03-2026,06:48 WIB
Satu Dekade Menebar Kasih: Gerakan Salat Berjamaah Jember Peluk 28 Anak Yatim di Bulan Ramadan
Senin 16-03-2026,11:36 WIB
Warkop STK Surabaya, Ruang Tamu Publik Tempat Semua Orang Bertemu dan Berbagi Cerita
Senin 16-03-2026,04:13 WIB
Berapa Lama Cas Mobil Listrik hingga Penuh Saat Mudik? Ini yang Harus Diperhatikan
Senin 16-03-2026,11:40 WIB
Edarkan Rokok Tanpa Cukai, Warga Wiyung Surabaya Rugikan Negara Ratusan Juta
Terkini
Senin 16-03-2026,20:46 WIB
Mudik Lebaran, Peserta JKN Tetap Bisa Akses Layanan Kesehatan di Luar Domisili
Senin 16-03-2026,20:39 WIB
Pesan Prabowo: Tanah BUMN Adalah Tanah Rakyat, Tak Boleh Dijual
Senin 16-03-2026,20:31 WIB
Belum Kebagian MBG, Siswa SD di NTB Lantang Tagih Prabowo
Senin 16-03-2026,20:22 WIB
Program Perumahan Rakyat untuk Kesehatan Masyarakat: Tekan Kasus TBC dan Stunting
Senin 16-03-2026,20:20 WIB