BATU, MEMORANDUM – Menjelang Pemilu 2024, KPU Kota Batu memaksimalkan layanan pindah memilih untuk masyarakat.
Salah satunya, layanan pindah pilih dilakukan di Sekolah Tinggi Agama Budha (STAB) di Desa Mojorejo, dan Sekolah Al-Kitab (SAB) di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Di STAB pada Kamis, 11 Januari 2024, dan di SAB pada Sabtu, 13 Januari 2024.
BACA JUGA:KPU Kota Batu Terima Kotak Suara
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Junrejo, Bobby mengatakan, ada sebanyak 45 orang yang mengajukan pindah memilih. Jumlah tersebut terdiri dari dosen, bhante, mahasiswa, dan pegawai di lingkungan STAB dan Vihara Dhammadipa Arama.
BACA JUGA:Dukung Pemilu dan Pilkada, Pemkot Batu bersama KPU dan Bawaslu Teken NPHD
“(Mereka, red) sudah mengurus surat pindah pilih ke kantor sekretariat PPS Desa Mojorejo,” katanya.
Sementara, di SAB ada sebanyak 119 siswa perempuan mengurus pindah memilih pada Sabtu, 13 Januari 2024, dan dilanjutkan dengan siswa laki-laki sebanyak 150, pada Minggu, 14 Januari 2024.
BACA JUGA:Kapolres dan KPU Kota Batu Koordinasi Pemilu 2024
“Pelayanan pindah memilih oleh KPU Kota Batu didahului dengan sosialisasi di lembaga pendidikan yang bersangkutan serta koordinasi dengan pemerintah desa dan PPS setempat," terang Dwi, Operator SIDALIH KPU Kota Batu.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Batu Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi
Dwi menambahkan pindah memilih atau dikenal dengan istilah daftar pemilih tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar.
BACA JUGA:72 Anggota PPS Dilantik KPU Kota Batu
“Terlebih harus mengurus pindah memilih agar bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS lain,” terangnya.
BACA JUGA:Dukung Kinerja KPU – Bawaslu, Wali Kota Batu Tandatangani NPHD
Untuk mengakses layanan pindah memilih, masyarakat dapat datang langsung ke kantor KPU, PPK, atau PPS setempat. (*)