Buntut PHK Masal, Pekerja Zhang Palace Galang Kekuatan

Rabu 29-01-2020,14:20 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Paska keputusan Zhang Palace merumahkan 46 pekerja, kini mereka mulai menggalang kekuatan. Disampaikan Otto Rudy selaku penasehat hukum pekerja, pihaknya menolak PHK sepihak yang dikeluarkan perusahaan Zhang Palace. Menurutnya selama tuntutan mereka belum dipenuhi oleh pihak perusahaan maka tidak boleh melakukan PHK seperti itu. "Kami secepatnya akan memasukan gugatan kepada PHI, kami sedang berkoordinasi dengan struktur organisasi di atas yaitu PC FSPKEP Kota Surabaya dan melakukan konsultasi ke PHI," ungkap dia kepada memorandum, Rabu (29/1/2020). Upaya hukum selanjutnya pihak pekerja akan melakukan pengiriman surat kepada Kementerian Tenga Kerja di Jakarta dan Ombusman RI. "Terkait perizinan dan penghentian operasional Zhang Palace, kami sudah berkoordinasi dengan Pemkot Kota Surabaya," katanya. Pihaknya menyayangkan sikap manajemen perusahaan yang tidak menghiraukan surat anjuran dari Disnaker Kota Surabaya, seharusnya perusahaan memberikan jawaban menerima atau menolak sesuai dengan bunyi surat tersebut. (mg2/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait