Polres Bangkalan Bongkar Jaringan Pengedar Upal

Rabu 29-01-2020,03:57 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Bangkalan, memorandum.co.id - Peredaran uang palsu (upal) merambah di Bangkalan. Kali ini, anggota Reskrim Polsek Geger dan opsnal Polres Bangkalan meringkus Susilowati (44), warga Desa Basanah, Kecamatan Tanah Merah. Wanita paruh baya pengedar upal itu diringkus saat mobil Suzuki Swift 1039 SR parkir di tepi jalan raya Kecamatan Geger. Tak ada perlawanan ketika wanita berambut sebahu itu disergap petugas. “Tersangka Susilowati ditangkap anggota Reskrim Selasa (21/1) sekitar pukul 11.30 di wilayah hukum Polsek Geger,” kata Kasubbag Humas AKP M Bahrudi mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Selasa (28/1). Tak banyak upal yang disita petugas dari tangan tersangka. Cuma selembar pecahan uang kertas palsu Rp 100.000. Itu ditemukan di dalam dompet wanita pengedar upal itu. Selain itu, juga disita uang kertas Rp 180.000. Uang asli ini diakui tersangka sebagai kembalian dari upal bawaannya yang sudah dibelanjakan di Kecamatan Bangkalan dan sekitarnya. Kepada petugas, Susilowati mengaku memperoleh upal dengan cara membeli kepada Marhasan (42), warga Desa Sadah, Kecamatan Galis. Setiap kali membeli Rp 1.000.000, tersangka akan meraup upal Rp 3.000.000 dari Marhasan. “Tanpa membuang waktu, anggota Unit Reskrim Polsek Geger dibantu tim opsnal Polres Bangkalan, langsung memburu Marhasan,” papar Bahrudi. Syukurlah, kesigapan petugas kembali membuahkan hasil. Tersangka Marhasan berhasil diciduk di Dusun Tangkel, Desa Burneh, Kecamatan Burneh. Setelah pengkuan tersanngka Susilowati dikonfrontir dengan Marhasan, terungkap fakta baru. Keduanya, Susilowati dan Marhasan, ternyata sudah lima kali melakukan transaksi jual-beli upal. Marhasan tak menampik bahwa setiap kali pembelian Rp 1.000.000, Susilowati dapat imbal-balik jatah upal Rp 3.000.000. Menurut Bahrudi, transaksi jual beli upal terakhir dari kedua tersangka terjadi pada Jumat (3/1) lalu di rumah tersangka Susilowati di Desa Basanah, Kecamatan Tanah Merah.” Saat itu tersangka Susilowati membeli Rp 2.000.000 dan dapat upal Rp 6.000.000,” ungkap Bahrudi. Dengan demikian, jika kedua tersangka sudah lima kali terlibat transaksi jual-beli uang haram tersebut, berarti total nominal upal yang ada di tangan Susilowati mencapai Rp 15.000.000. Ada dugaan, sebagian besar dari upal itu sudah diedarkan tersangka Susilowati dengan cara dibelanjakan ke berbagai pusat perbelanjaan di Kecamatan Bangkalan dan sekitarnya. “Sebagian lainnya, bisa jadi masih disimpan tersangka Susilowati,” tandas Bahrudi. Namun apa benar begitu, sambung Bahrudi, penyidik masih mengorek keterangan dari kedua tersangka pengedar upal itu. Terakhir, kepada penyidik, tersangka Marhasan mengaku bahwa segepok upal yang dijual kepada Susilowati dalam lima kali transaksi itu bukan miliknya. Tetapi upal itu diambil dari oknun berinisial MA. Kini berstatus DPO. Di sini tersangka Marhasan, menurut Bahrudi, hanya berperan sebagai kurir. (ras/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait