Dari bisnis haram itu, keuntungan yang diperoleh Badrus Rp 400 ribu per gramnya. Dan dari hasil tersebut, ia gunakan untuk berjudi. "Uangnya saya pakai judi slot," ujarnya.
Menurut pengakuan Badrus, kalau ia baru dua kali transaksi dengan sahabatnya karibnya. Adapun sistem pembayaran dilakukan dengan cara transfer.
"Baru dua kali. Setelah itu ditangkap pak polisi. Menyesal, gak mau mengulangi lagi," tukasnya.
Dari pengakuan tersangka, polisi akan melakukan pengembangan atas barang yang ia dapatkan dari seorang temannya yang berada di dalam lapas.
"Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini. Selain pengakuan (tersangka), kami juga mengecek pesan singkat di HP milik tersangka," tandas Komar.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Jombang Berangus Jaringan Barang Haram
Komar menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.
Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi berpesan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba jenis apapun. Selain itu, diharapakan untuk memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya.
"Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan dikembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)