SURABAYA, MEMORANDUM-Penerimaan siswa anak berkebutuhan khusus (ABK) di SD dan SMP Negeri di Kota Surabaya akan dilakukan lewat sistem zonasi melalui jalur afirmasi, yakni 15 persen dari kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan dengan penerapan sistem zonasi akan mempermudah wali murid dalam penentuan jarak sekolah. Kebijakan penerimaan ABK di seluruh SD-SMP Negeri akan dijalankan pada tahun ajaran baru.
“Agar tidak terlalu jauh, karena mereka (ABK) perlu pendampingan. Sebab, jarak rumah dengan sekolah juga berpengaruh bagi anak-anak,” kata Yusuf, Rabu, 10 Januari 2024.
BACA JUGA:SD-SMP Wajib Terima Siswa ABK, Dispendik Surabaya: Dilaksanakan di Tahun Ajaran Baru
Meski sudah ada beberapa ruang pendidikan yang menerapkan sekolah inklusi, saat ini Dispendik Kota Surabaya tengah mematangkan konsep tersebut, sekaligus melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah lainnya.
BACA JUGA:Ratusan Pesilat Geruduk Pengadilan Negeri Mojokerto
“Anak-anak butuh fasilitas di ruang pendidikan. Contoh guru SD kelas I, kami bekali masalah psikologis pendampingan anak. Kemudian guru bidang studi kelas VII pada jenjang SMP juga kami libatkan,” terangnya.
Dalam waktu dekat, Yusuf mengaku bahwa tengah mematangkan standarisasi bagi guru pendamping khusus (GPK). Bahkan, nantinya GPK juga akan ada di setiap sekolah.
“Ada pendampingan dan pemerataan agar seimbang. GPK tidak setiap hari mengampu di sekolah (inklusi), tetapi berdekatan dengan sekolah lain. Jadi bisa mengampu di sekolah terdekat,” pungkasnya. (*)