SURABAYA, MEMORANDUM - Besok pada Rabu 10 Januari 2024, sidang penjual rujak cingur yang menggugat Wali Kota Surabaya akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang tersebut sempat ditunda karena Wali Kota belum siap.
Saat itu perwakilan Pemkot Surabaya dari Bagian Hukum dan Kerjasama Raz Rixza yang hadir mengatakan bahwa kuasa hukum wali kota belum siap karena masih teken surat kuasa. "Masih proses tanda tangan surat kuasa," kata Raz Rixza ketika ditemui Memorandum usai sidang, Rabu 27 Desember 2023 lalu.
Atas belum siapnya wali kota, Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia menunda sidang dan sidang kembali diagendakan pada Rabu 10 Januari 2023.
"Karena kuasa hukum belum bisa hadir jadi sidang ditunda Rabu 10 Januari 2024," kata Ketua Hakim Silfi Yanti Sulfia, di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya.
BACA JUGA:Ini Dia Tanggapan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Terkait Penjual Rujak Cingur yang Menggugatnya
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Kinasih, John A Christiaan SH saat ditemui usai sidang mengatakan bahwa gugatan ini terjadi dikarenakan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Pemkot telah menyerahkan hak tanah milik ahli waris Guntoro yakni Kinasih kepada seseorang yang bisa disebut HKBP (Huria Kristen Batak Protestan). Penyerahan tersebut dilakukan atas Surat Persetujuan Wali Kota Nomor 34/Pers/1981.
Disitu disebutkan bahwa HKBP memenuhi kriteria salah satunya adalah hak agraria. Yaitu enam bulan setelah SK itu diberikan harus mengurus hak kepemilikan.
"Persoalannya adalah bagaimana mungkin mengurus hak kepemilikan karena tanah itu adalah milik Kinasih dari turun temurun dan punya surat keterangan dari Kelurahan Mojo itu. Bahwa sampai saat ini hak kepemilikan ini masih tetap atas nama Kinasih dan keluarga," kata Jhon.
BACA JUGA:Kasus Penjual Rujak Cingur Gugat Wali Kota Surabaya Ternyata Pernah Dibahas di DPRD Komis A
Untuk itu ia mempertanyakan dasar pemkot memberikan persetujuan hak tanah milik kliennya kepada pihak lain. Dan dalam surat yang dikirim ke pemkot tersebut tidak mendapatkan respons.
Pada terakhir kali pihaknya menanyakan status tanah tersebut kepada pemkot. Apakah itu tanah milik pemkot atau pribadi milik orang.
"Kalau itu milik pemkot misalnya itu surat ijo, ya silahkan itu haknya pemkot. Wali Kota menjawab bahwa berkaitan dengan tanah petik D Nomor 482 itu yang berhak memberikan keterangan adalah Kelurahan Mojo," ucapnya.
"Maka saya berpegang pada sejarah tanah dari Kelurahan Mojo bahwa sejak sebelum tahun 60an sampai tahun 2007 itu hak kepemilikan masih milik atas nama Guntoro dan sudah beralih kepada Kinasih," lanjutnya.
BACA JUGA:Ini sosok Penjual Rujak Cingur yang Berani Gugat Wali Kota Surabaya
Untuk saat ini objek tanah sekarang yang diberikan pemkot kepada HKBP itu 1.000 meter persegi. Tapi yang sebenarnya tanah seluas 1.710 meter persegi tersebut seluruhnya sudah dikuasai pihak HKBP.
"Permintaan kami tidak macam-macam. Kami hanya minta untuk wali kota segera mencabut SK perizinan tertanggal 18 Mei 1981. Seharusnya jika tenggang waktu 6 bulan yakni November 1981 tidak memenuhi ketentuanmaka akan dicabut secara otomatis. Bahkan dampai detik ini masih belum dicabut," pungkasnya.(rid)