Mojokerto, memorandum.co.id - Kecelakaan saat bekerja, seorang pria ditemukan tak bernyawa, Minggu (26/1) sekitar pukul 12.00. korban tak lain Selamet (52), asal Dusun Sumberboto, Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Saat pertama kali ditemukan, korban yang bekerja sebagai pekerja bangunan sudah dalam posisi telentang dengan tangan memegang kabel listrik. Diungkapkan Kasubbag Humas Polres Mojokerto Ipda Tri Hidayati, orang yang mengetahui kondisi korban adalah Suwito, pemilik rumah yang hendak mengantar makanan untuk para pekerja. Setibanya di rumah joglo, ia mendapati korban sudah tergeletak di bawah. “Saksi hendak mengantar makanan untuk pekerja dan bergegas menuju lokasi. Setibanya, ia malah mendapati korban sudah tergeletak di bawah dengan tangan memegang kabel listrik,” ungkapnya, Senin (27/1). Mendapati hal yang tidak wajar, saksi langsung meminta pekerja lain untuk mematikan aliran listrik. Selanjutnya, saksi lalu memeriksa kondisi korban. Hasilnya didapati jika korban sudah tidak bernyawa. “Setelah mendapati korban sudah tidak bernyawa. Saksi lalu melaporkan kejadian ke perangkat desa yang langsung dilanjutkan ke petugas, dan segera melarikan korban ke RSUD Dokter Wahidin Soediro Husudo Kota Mojokerto,” sambung kasubbag humas. Karena keluarga menolak dilakukan proses otopsi, dan menganggap kejadian merupakan musibah kerja. Usai pemeriksaan luar yang dilakukan, jenazah langsung diserahkan kepada pihak keluarga. “Usai pemeriksaan luar yang dilakukan jenazah langsung diserahkan kepada pihak keluarga. Untuk secepatnya, dilakukan proses pemakaman,” tandas Tri. (no/yok)
Pekerja Bangunan Japanan Ditemukan Tak Bernyawa
Senin 27-01-2020,22:18 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,08:20 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Daftar Film Bioskop April 2026 Paling Lengkap
Senin 06-04-2026,19:30 WIB
Puluhan Warga Geruduk Kantor Kelurahan Josenan Madiun Tolak Pembangunan KKMP di Lapangan
Senin 06-04-2026,11:37 WIB
Ngaku Driver Ojol, Sarjana Hukum Gasak Barang Penumpang, Jaksa Tuntut 1 Tahun Bui
Senin 06-04-2026,09:45 WIB
Dijaga Ketat, BBPJN Pastikan Jembatan Suramadu Aman dan Bisa Dilalui hingga 100 Tahun
Senin 06-04-2026,13:49 WIB
Ultimatum dari Balai Kota Madiun, Ancam Copot Lurah hingga Percepatan Kinerja OPD
Terkini
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,22:05 WIB
Dindik Jatim Gandeng Industri, 137 SLB Perkuat Kompetensi ABK
Senin 06-04-2026,22:01 WIB
Persit Bisa Dorong UMKM Nasional Lewat Pameran Produk Kreatif
Senin 06-04-2026,21:55 WIB