Curangi Tes CASN, Siap-siap Masuk Penjara

Senin 27-01-2020,05:45 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya minta kepada  pelamar calon aparatur sipil negera (CASN) yang mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD)  pada 9-13 Februari itu dengan jujur. Ketahuan berbuat curang, akan diproses hukum. Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan, apabila ditemukan pelamar yang menggunakan orang pengganti (joki), dinyatakan tidak lulus. Selain itu akan diproses secara hukum. “Jadi, jangan coba-coba menggunakan joki. Karena pasti diketahui,” tegas Febriadhitya Prajatara, kemarin. Ia menambahkan pengumuman jadwal seleksi SKD calon aparatur sipil negara (CASN) 2020. Jadwal itu diumumkan badan kepegawaian melalui surat edaran nomor 810/841/436.8.3/2020 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Surabaya tahun 2019. Febri juga menjelaskan bahwa pada saat pelaksaan ujian SKD, peserta wajib membawa KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil. Selain itu, peserta wajib menunjukkan cetak/print kartu tanda peserta ujian yang diunduh melalui laman http://www.sscn.bkn.go.id. Febri menjelaskan bahwa SKD tersebut akan dilaksanakan menggunakan sistem computer asissted test (CAT). Sedangkan jadwal SKD itu akan digelar pada Minggu-Kamis (9-13 Februari 2020) di Gelanggang Remaja Surabaya. “Khusus bagi peserta penyandang disabilitas, kami minta untuk melaporkan kepada panitia seleksi tes supaya bisa difasilitasi oleh pelaksana tes,” tegasnya. Menurut Febri, yang paling penting juga untuk diperhatikan adalah peserta wajib hadir di tempat pelaksanaan ujian minimal 60 menit sebelum ujian dimulai. Hal itu diwajibkan untuk pengesahan kartu tanda peserta ujian dan pemberian PIN registrasi. “Bagi peserta yang hadir tidak sesuai jadwal yang telah ditentukan, tidak diizinkan mengikuti SKD dan dinyatakan tidak lulus,” imbuhnya. Sedangkan untuk pakaian peserta SKD, harus rapi dan sopan serta bersepatu. Khusus untuk laki-laki wajib menggenakan kemeja lengan panjang/pendek berwarna putih dan celana hitam. Kemudian untuk perempuan, menggenakan kemeja putih dan memakai rok atau celana warna gelap, untuk yang berjilbab warna hitam. (udi/rif)

Tags :
Kategori :

Terkait