Pembagian Kios di Terminal Makam Gus Dur Tak Transparan, Warga Kwaron Minta Dievaluasi

Senin 27-01-2020,02:56 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Jombang, memorandum.co.id - Ketua DPRD Jombang Masud Zuremi akan memanggil Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jombang, kepala desa maupun perangkat desa, terkait pembagian kios di areal terminal makam Gus Dur yang dinilai pedagang tidak transparan dan adil. "Insya Allah, Kamis (30/1), pihak-pihak terkait kita undang," ujar dia. Masud Zuremi mengatakan, ketika hearing pada 2015 sudah disepakati yang menjadi prioritas mendapat jatah pertama adalah warga yang tanahnya terdampak pembangunan areal terminal makam Gus Dur. Selanjutnya, pedagang yang dulu sudah berjualan, serta warga sekitar. ”Apabila kios masih ada, baru diberikan ke pedagang luar. Jadi tidak ada organisasi masyarakat, perangkat itu tidak ada,” tegas dia. Lebih jauh, dia menegaskan, kalau organisasi seperti Dekranasda atau Permamin mendapat kios, itu bukan masalah. Karena memang untuk mengembangkan produk UMKM. Akan tetapi dengan catatan hanya diberikan sedikit saja. ”Jangan sampai banyak seperti itu,”terang Masud Zuremi yang juga  politisi PKB tersebut. Dia menegaskan, dewan tidak akan memberikan rekomendasi apabila tidak dilakukan perubahan data penerima jatah kios tersebut. ”Apabila tidak dilakukan perubahan Pemkab Jombang melakukan pengingkaran terkait kesepakatan awal yang sudah dibuat,” pungkas dia. Sebelumnya, puluhan warga Desa Kwaron, Kecamatan Diwek,  berunjuk rasa di Kantor DPRD Jombang, Jumat (24/1). Mereka menuntut pembagian kios areal terminal makam Gus Dur dievaluasi. Sebab, yang mendapat jatah kios justru kebanyakan orang luar dan perangkat desa sendiri. Maimunah, salah seorang warga mengatakan, pembagian kios ini dinilai tidak transparan dan adil. Lantaran dari 36 kios untuk warga Desa Kwaron, hanya 11 warga dan pedagang asli. ”Jadi sisanya itu diberikan ke perangkat desa, mulai RT, RW, kasun, kaur, sekdes,” beber dia. Bahkan, ada beberapa kios yang sudah dihuni warga luar, tapi atas nama warga Kwaron. Dia mengatakan,  seperti blok C ada 16 kios, Desa Kwaron hanya mendapat jatah enam kios, namun hanya satu yang dihuni pedagang. ”Dua kios dipakai satu petugas UPTD juga seorang warga pendatang dari luar desa. Sisanya modin, RT dan masih ada beberapa di blok lain,” terang dia. Untuk itu, dirinya meminta agar ada revisi terkait pembagian kios tersebut. Karena selama ini, warga tidak pernah dilibatkan dalam proses pembagian. ”Ternyata yang banyak mendapat dari perangkat sendiri,”pungkas dia. (wan/dhi)

Tags :
Kategori :

Terkait