atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Desain industri diberlakukan untuk desain industri yang baru atau desain industri tersebut tidak
sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Hak desain industri diberikan jangka waktu untuk 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Pendaftaran desain industri dapat dilakukan secara kolektif apabila pendesain lebih dari satu orang atau ada perjanjian lain yang mengatur hal tersebut.
DESAIN INDUSTRI YANG DAPAT DI DAFTARKAN
1. Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
CONTOH DESAIN INDUSTRI
Benda apapun yang dihasilkan oleh kegiatan industri dapat didaftarkan desain industri dengan
memperhatikan nilai kebaruan dan tidak sama dengan desain industri yang sudah ada sebelumnya. Seperti contoh adalah telepon genggam, laptop, kursi, meja, mobil, jam tangan, teko, gelas, piring, kamera, lensa kamera, sepatu, sandal, rak sepatu, lemari, kompor, dan lain sebagainya.
HAL-HAL YANG PERLU DIPERSIAPKAN UNTUK MENDAFTARKAN DESAIN INDUSTRI
1. Gambar Desain Industri;
2. Uraian Desain Industri;
3. Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri;
4. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
5. Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pemohon dan pendesain berbeda);