Polres Mojokerto Tangkap Kurir Sabu Besuk

Minggu 26-01-2020,23:59 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Mojokerto, memoradum.co.id - Satreskoba Polres Mojokerto menangkap seorang kurir sabu-sabu, Lukman alias Mbah Man (43), warga Dusun Besuk, Desa Klinterojo, Kecamatan Sooko, di Jalan Raya Desa /Kecamatan Puri, kemarin. Kasubag Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati mengatakan, jika tersangka  merupakan target operasi (TO),  sehingga gerak-geriknya terus dipantau. Setelah mengantongi informasi akurat terkait transaksi yang dilakukan, baru dilakukan penangkapan. “Tersangka merupakan TO. Begitu melakukan transaksi langsung kita tangkap,”ungkap dia, Minggu (26/1). Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa motor Honda Beat S 2773 PL, serta tiga paket sabu dengan berat masing-masing 0,62 gram, 0,24 gram, dan 0,40 gram, serta sebuah handphone yang digunakan sebagai sarana bertransaksi. Akibat perbuatannya, tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif penyidik. Sekaligus mendekam di ruang tahanan Mapolres Mojokerto. “Tersangka pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak 10 miliar rupiah,” kata Tri. (no/dhi)

Tags :
Kategori :

Terkait