SURABAYA, MEMORANDUM-Dalam rangka antisipasi menjelang perayaan tahun baru 2024, Polsek Simokerto melaksanakan patroli di daerah srengganan gang 2, Sabtu 30 Desember 2024.
Patroli ini dipimpin langsung oleh Kompol Irfan dengan didampingi pawas itu Soejono dengan melibatkan 8 personil telah melakukan penggeledahan terhadap warung yang dijaga oleh seorang wanita paruh baya KR (42) warga srengganan GG II.
BACA JUGA:Dirikan Pos Nataru, Polsek Simokerto Bagikan 100 Nasi Kotak
Dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 60 botol minuman keras jenis cukrik tanpa merek dan tanpa izin.
BACA JUGA:Libur Natal, Polsek Simokerto Blusukan ke Permukiman Warga
"Dikarenakan hanya melanggar menjual minuman beralkohol tanpa izin, sementara ditindak dengan Perda kota Surabaya nomor 1 tahun 2023," ucapnya.
Akan tetapi, lanjut Irfan bila ada korban jiwa akibat meminum minuman beralkohol tersebut, maka akan dikenakan pasal 204 ayat 2 KUHP.
"Disebutkan apabila seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun," terangnya.
"Selain itu, dikenakan undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara," Pungkasnya.(mtr)