SITUBONDO, MEMORANDUM- Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menyelesaikan 626 kasus tindak pidana yang dilaporkan selama tahun 2023. Penyelesaian kasus ini mengalami peningkatan sebesar 23,03 % apabila dibandingkan dengan penyelesaian kasus selama tahun 2022 lalu yakni sebesar 394 kasus.
Keberhasilan dalam menyelesaikan laporan atau kasus tindak pidana tersebut disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. dalam acara Konferensi Pers Akhir Tahun 2023 yang digelar pada, Jumat, 29 Desember 2023.
BACA JUGA:Kapolres Situbondo Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 46 Anggota
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto juga menyampaikan kasus menonjol selama tahun 2023 juga mengalami penurunan jumlah laporan sebanyak 58 kasus atau sekitar 12% apabila dibandingkan dengan tahun 2022.
Untuk kasus menonjol yang mengalami penurunan diantaranya Curas, Curanmor, Ilegal Logging, Anirat, KDRT, Kebakaran dan ITE serta kasus Pembunuhan yang terjadi selama tahun 2023 semua berhasil diungkap yakni sebanyak 3 kasus.
"Untuk tahun 2023 ada peningkatan penyelesaian laporan tindak pidana cukup tinggi mencapai 23% termasuk penurunan kasus kasus menonjol" ungkapnya
Kemudian untuk kasus Narkoba, lanjut Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Satuan Resnarkoba menangani 50 kasus yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Situbondo sebanyak 44 kasus sedangkan 6 kasus dalam proses pemberkasan oleh penyidik.
Sedangkan untuk pelanggaran lalu lintas juga mengalami penurunan yang signifikan yakni 1.287 pelanggaran yang didominasi tidak menggunakan helm, surat-surat dan kelengkapan kendaraan.
"Secara garis besar, jumlah kasus menonjol dan pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Situbondo mengalami penurunan" pungkasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Situbondo disampingi Wakapolres Kompol I Made Prawira Wibawa S, S.T., S.I.K., M.I.K., Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Narkoba, Kasat Samapta, Kasi Propam dan Kasi Humas. (*)